Deal politik KMP dan KIH tinggal masalah harmonisasi
"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka mana yang perlu diubah mana yang tidak," ujar Idrus.
Koordinator pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengungkapkan hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan pihaknya. Hasil pertemuan itu yaitu KMP menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk revisi UU MD3 soal pasal 74 dan 98 yang menyangkut hak DPR.
Sebab, permintaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta KIH untuk direvisi sama dengan mendegradasikan posisi DPR.
"Semalam baru sampai pada arahan dari dewan Presidium KMP kepada kami agar melakukan harmonisasi dengan catatan tidak mendegradasi hak DPR," kata Idrus di DPP partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/11).
Kendati begitu, Idrus mengatakan kubunya siap melakukan pendekatan dalam waktu dekat ini. Menurut dia, pertemuan antara KIH dan KMP dilaksanakan akhir minggu ini.
"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka mana yang perlu diubah mana yang tidak," ujarnya.
Idrus menegaskan, dalam pertemuan selanjutnya nanti, permintaan revisi undang-undang yang mengatur hak DPR kemungkinan tetap ditolak. Sebab, aturan itu sudah diatur dalam UUD 1945.
"Prinsip kita jangan sampai penghapusan ayat tertentu itu mendegradasi hak DPR terutama hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak itu sudah diatur UUD 1945 maka mau tidak mau harus kita breakdown di dalam UU," pungkasnya.