Demokrat berang Rasiyo-Dhiman tak boleh daftar Pilkada Surabaya lagi
Demokrat menuding KPU Surabaya telah 'mematikan' hak Rasiyo.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur memutuskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) gugur sebagai peserta Pilkada serentak di Kota Pahlawan, 9 Desember 2015. Keputusan itu dibacakan KPU, Minggu pagi (30/8) tadi, karena alasan berkas administrasi dan persyaratan Abror, tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU juga memutuskan akan membuka kembali pendaftaran tambahan tahap tiga pada 6 hingga 8 September mendatang, dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015. Pada pendaftaran itu, pasangan Rasiyo-Abror yang dinyatakan gugur, dilarang untuk mendaftar lagi.
Atas keputusan ini, Partai Demokrat Jawa Timur melayangkan protes. Bahkan, partai mercy itu menuding KPU Surabaya telah 'mematikan' hak Rasiyo untuk mendaftarkan diri lagi sebagai peserta Pilwali Surabaya. "Rasiyo masih memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dan KPU telah mematikan hak itu. Padahal, secara administrasi Rasiyo tidak bermasalah," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo.
Diakui Soekarwo, hari ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas masalah tersebut. Dari hasil pertemuan itu, Partai Demokrat menyatakan keputusan KPU melarang Rasiyo mendaftar lagi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Keputusan KPU jauh dari kaidah demokrasi. Kalau memang salah satu calon bermasalah, bukan serta merta calon lainnya ikut dimatikan haknya," tegasnya lagi.
Politisi yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengakui, pihaknya bisa menerima keputusan KPU soal rekomendasi Abror tidak memenuhi syarat. Namun, soal tidak menerima kembali pendaftaran calon yang sudah dianggap gagal, menurut Soekarwo, seharusnya KPU selaku penyelenggara Pilkada, konsultasi lebih dulu ke DPP, baik kepada Demokrat maupun PAN sebagai partai pengusung calon.
Karena masalah tersebut, Soekarwo mengaku, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU RI, dengan membawa semua bukti yang dimiliki partainya. "Yang pasti kita tidak bisa menerima keputusan KPU begitu saja. Langkah hukum bakal ditempuh untuk menjaga kewibawaan partai," tegasnya.
Terpisah, Liaison Officer (LO) Tim Pasngan Rasiyo-Abror, Didik Darmadi juga menyikapi dingin keputusan KPUD Surabaya ini. Politisi yang juga Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk tetap menyalonkan Rasiyo pada pendaftaran tambahan tanggal 6 hingga 8 September nanti.
Terkait Pasal 89 huruf (a) ayat (2) PKPU Nomor 12/2015? yang menyebut pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1). "Soal aturan kan ada persepsi berbeda. Namun kami masih membahas lagi di internal partai saat ini. Sikapnya ya bergantung nanti," pungkas Didik.