Demokrat Kubu Moeldoko Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Terhadap AHY
Gugatan dicabut lantaran keanggotaan Marzuki Alie di partai itu telah dikembalikan lewat KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu otomatis melengserkan AHY dari kursinya di Partai Demokrat dan digantikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Saiful Huda Ems menjelaskan alasan pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Menurutnya, gugatan dicabut lantaran keanggotaan Marzuki Alie di partai itu telah dikembalikan lewat KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu otomatis melengserkan AHY dari kursinya di Partai Demokrat dan digantikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," katanya dalam siaran persnya, Rabu (24/3).
Alasan berikutnya dari pencabutan gugatan tersebut karena legalitas. Menurut Saiful Huda, jika gugatan Marzuki Alie dilanjutkan, maka sama saja dengan mengabsahkan kepemimpinan AHY di Demokrat.
"Dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak Marzuki Alie sebagai penggugat melalui team kuasa hukumnya," beber dia.
Mencabut Gugatan
Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan mereka sebagai kader.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Slamet mengatakan, kliennya memintanya untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini, penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Mendengar pemohonan itu, Hakim Ketua Rosmina mempertanyakan pencabutan gugatan yang telah dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina.
"Iya benar Yang Mulia," timpal Slamet.
Dengan demikian, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan, bakal batal digelar.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
Ikut KLB Demokrat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat