Demokrat sebut Jokowi tak boleh pakai pesawat kepresidenan saat cuti Pilpres
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara. Karenanya capres petahana tak boleh menggunakannya saat cuti kampanye.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pesawat kepresidenan merupakan salah satu fasilitas negara. Karenanya capres petahana tak boleh menggunakannya saat cuti kampanye.
"Iya aturan kampanye itu memang soal pesawat itu fasilitas negara. Ada satu kasus mengatakan presiden itu kalau perangkatnya bisa, misal pengawalan, karena saat zaman Pak SBY pesawatnya tidak dipakai," kata Syarief saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
Tak hanya itu, dia menyebut saat cuti kampanye juga tidak boleh menggunakan biaya negara, terkecuali untuk pengawalan. Sebab hal itu merupakan hak melekat presiden yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Sedangkan untuk mobil dinas, lanjut dia, capres petahana juga dilarang mengendarainya. Hal itu sebagaimana para calon kepada daerah atau cakada petahana.
"Jadi kalau kemana-mana untuk biaya kampanye enggak boleh, misalnya dia pergi kemana itu, enggak boleh harus pesawat biaya sendiri," jelas Syarief.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gerindra siap bila akhirnya Prabowo tunjuk Gatot jadi Capres
'Prabowo maju bukan keinginan pribadi Gerindra, tapi keinginan rakyat'
Polemik pesawat kepresidenan, PKS ungkit Jokowi naik komersil ke Singapura
Demokrat tak bercanda soal poros ketiga di Pilpres 2019
Arif Wibowo: Yang nggak boleh kader PDIP pakai pesawat kepresidenan untuk kampanye