Demokrat Soal Plt Kepala Daerah: Bom Waktu Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
"Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy? Apalagi dengan penunjukan begitu banyak ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala daerah,"
PKS menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Senada dengan itu, Partai Demokrat menilai, demokrasi akan berjalan mundur bila Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Terlebih, akan ada 272 Plt kepala daerah yang akan menjabat selama 2 tahun.
"Demokrasi di Indonesia bisa semakin berjalan mundur jika Pilkada 2022-2023 tetap dipaksakan serentak di tahun 2024. Ada 272 penjabat kepala daerah yang bakal ditunjuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kotamadya, selama 1-2 tahun," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (10/2).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Dia bilang, kredibilitas dan legitimasi kepala daerah di era demokrasi muncul karena dipilih oleh rakyat. Sedangkan, jika ditunjuk langsung oleh presiden melalui Mendagri, kredibilitas dan legitimasinya di mata rakyat yang dipimpinnya tentu sangat lemah.
"Kalau hanya beberapa bulan saja, mungkin masih bisa diterima publik, tapi ini bertahun-tahun," ujarnya.
Herzaky melanjutkan, inti demokrasi adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat, bukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan. Menurutnya, makna demokrasi bakal mengalami reduksi jika ada Plt kepala daerah menjabat dalam waktu cukup lama yaitu 1 sampai 2 tahun.
"Bahkan, muncul pertanyaan, apakah kita kembali ke era guided democracy? Apalagi dengan penunjukan begitu banyak ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala daerah. Publik akan memaknainya sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang Pilpres 2024," ucapnya.
"Siapakah yang bakal diuntungkan dengan keberadaan 272 penjabat kepala daerah ini? Apalagi, sebagian besar penunjukan penjabat kepala daerah ini di provinsi dan kota-kabupaten yang sangat strategis," ucapnya.
Herzaky kemudian menyoroti netralitas ASN yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah. Dia bilang, isu netralitas ASN hampir selalu mengemuka di tiap gelaran pemilu nasional dan pemilu daerah ini. Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi kita.
"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," ucapnya.
Menurutnya, bila masalah pandemi covid-19 yang di kedepankan oleh pemerintah, maka gelaran pilkada di 2022 dan 2023 urgensinya semakin tinggi. Sebab, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan covid-19 di tiap daerahnya.
Kata dia, rakyat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Serta, mereka akan memilih calon kepala daerah yang lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini.
"Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan dalam mengelola covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi," pungkas Herzaky.
Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.
"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.
"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.
(mdk/ray)