Demokrat: Stafsus Jokowi Gaji Rp51 Juta, Terserah Kalian Deh!
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon merasa heran dengan tugas dan fungsi yang diberikan Jokowi kepada staf khusus tersebut. Sebab, Jokowi bilang, pada milenial itu tidak ada tugas yang khusus.
Partai Demokrat mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 7 staf khusus milenial. Terlebih, gaji yang diberikan kepada para milenial itu dianggap fantastis.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon merasa heran dengan tugas dan fungsi yang diberikan Jokowi kepada staf khusus tersebut. Sebab, Jokowi bilang, pada milenial itu tidak ada tugas yang khusus.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
"Baru tahu 'Staf Khusus' tanpa kekhususan. Staf Umum dong namanya. Harusnya gajinya juga yang umum-umum saja. Bukan khusus Rp51 juta! Tapi terserah kalian saja deh. Negara kan kalian punya. Atur sesuka hati saja," kata Jansen dalam akun Twitternya, Jumat (22/11). Jansen mempersilakan merdeka.com mengutip tulisannya di Twitter.
Jansen Mau Urusi Sepak Bola
Exco PSSI ini mengaku tak mau mengomentari lagi soal kebijakan pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Dia ingin kembali mengurus sepakbola Indonesia.
"Kalian buat sesuka hati kalian ajalah. Aku mau balik urus supporter bola saja. Kabari ya, mana tahu ada Staf Khusus yang bisa dikirim ke Bukit Jalil menghadapi penyokong Harimau Malaya dan @SyedSaddiq," tulis dia.
Diketahui, Jokowi memperkenalkan 7 orang staf khusus (stafsus) baru dari kalangan milenial.
Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara selaku pendiri Ruang Guru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai pendiri Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar, CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Stafsus Kerja Bareng
Jokowi mengatakan bahwa tugas staf khususnya bekerja bareng. Tidak ada yang spesifik kecuali Angkie Yudistia sebagai juru bicara bidang sosial.
"Untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan, gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial saya tambahi tugas itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (21/11).
Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Gaji Rp51 Juta
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
(mdk/rnd)