Desmond soal revisi UU MD3: Betapa bodohnya tunduk sama PDIP!
Partai Gerindra akan terus berupaya mendapatkan satu kursi pimpinan MPR melalui revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Demi memuluskan niatnya, Gerindra menyatakan tak mempermasalahkan komposisi pimpinan DPR/MPR dikocok ulang.
Partai Gerindra akan terus berupaya mendapatkan satu kursi pimpinan MPR melalui revisi terbatas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Demi memuluskan niatnya, Gerindra menyatakan tak mempermasalahkan komposisi pimpinan DPR/MPR dikocok ulang.
Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa mengatakan, usulan penambahan pimpinan DPR/MPR ini didorong karena tidak ingin lembaga parlemen hanya dijadikan alat untuk mengakomodir kepentingan PDIP sebagai partai penguasa.
"Jangan sampai memaksakan kehendak ya membuat tontonan enggak lucu, parlemen ada sejarahnya. Kok PDIP lucu, atau betapa bodohnya tunduk sama PDIP. Proporsi keadilannya jangan mentang-mentang sedang berkuasa," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Perombakan atau penambahan jajaran pimpinan DPR/MPR, kata dia, harus didasarkan pada asas keadilan dan proporsionalitas. Untuk itu, pihaknya mengaku siap apabila kocok ulang membuat posisi wakil Ketua DPR dari Gerindra berubah.
"Bagi Gerindra, ya kita selesaikan dengan kondisi yang ada, siap menang siap kalah, kalau mengincar jabatan berarti enggak siap kalah, kenapa bongkar-bongkar. Kalau dibongkar asas proporsionalitasnya, Gerindra berubah enggak apa-apa, ini keadilan," tegasnya.
Desmond menilai sebenarnya tidak ada hak bagi PDIP untuk meminta jatah pimpinan DPR dalam UU MD3 yang sekarang. Dugaannya, ada kompromi atau 'kongkalikong' antarfraksi partai agar PDIP bisa menempatkan kadernya di pimpinan dewan.
"Pemenang pemilu dengan UU MD3 baru enggak ada hak-haknya, ini kan kompromi-kompromi. Koalisi Merah Putih (KMP) menang di parlemen tidak harus dibongkar berarti siap kalah, kenyataaan tidak kalah," klaim Desmond
Oleh sebab itu, jika merujuk pada asas keadilan, PKB dan Gerindra layak mengusulkan satu lagi kursi pimpinan DPR/MPR selain milik PDIP.
"Tapi kalau ini diubah dengan penambahan yang harus dipikirkan keadilannya. PKB berhak untuk wakil ketua DPR, Gerindra berhak jadi wakil ketua di MPR kalau berdasarkan proporsionalitas," pungkasnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Baca juga:
Sidang paripurna pengesahan RUU MD3 jadi usulan DPR digelar hari ini
Rapat Paripurna sahkan RUU MD3 menjadi usulan DPR
Golkar: Kembali ke usul awal, pimpinan DPR/MPR nambah satu saja
Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal
Tak tepat PKB serta Gerindra minta jatah & tambah kursi pimpinan DPR
Demokrat ganjal hasrat PDIP jadi pimpinan DPR