Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.
Diketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat ini telah ikut daftar sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI melalui jalur independen untuk Pilkada 2024.
- Diiringi Selawat dan Rebana, Pasangan Independen Dharma-Kun Daftar Pilkada Jakarta ke KPU
- Dharma-Kun Penuhi Syarat Administrasi Calon Independen, Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
- Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta
- Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku seperti ditulis, Rabu (28/8).
Jadi, Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Karena kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.
"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujarnya.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia.
Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.
âCalon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik,â kata Ibnu Sina.
Selain itu, kata dia, calon independen juga memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.
âCalon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan,â jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Ibnu, calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
âPasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,â ujarnya.
Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
- Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
- Kaesang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pandeglang
- 156 Nama Bayi Perempuan Islami 2 Kata Berawalan Huruf A-Z, Bisa Jadi Referensi
- Ahmad Ali Tak Lagi Jadi Waketum NasDem, Begini Penjelasan Surya Paloh
- Begini Nasib Pergerakan Saham Arsjad Rasjid di Tengah Konflik Internal Kadin Indonesia
Berita Terpopuler
-
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024