Dibatasi UU, KPU tak bisa tertibkan kampanye terselubung di TV
KPU pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak televisi yang menyalahi aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku merasa kesulitan untuk menertibkan iklan politik yang semakin marak di media massa. Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu punya definisi khusus tentang kegiatan kampanye itu sendiri.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta menyatakan sebuah iklan politik adalah kampanye. Karena, kata dia, dalam UU disebutkan bahwa kegiatan kampanye harus memenuhi tiga unsur yakni, pasangan calon dan tim sukses, mengandung unsur ajakan dan visi misi atau program kerja partai.
Hadar menilai, untuk mengantisipasi adanya black campaign pada iklan politik, dia pun berharap agar UU Pemilu diubah. Namun, karena waktu pemilu semakin dekat, dia pun pesimis dengan hal ini.
"Idealnya sebetulnya definisi kampanye dalam UU itu diubah. Tapi bagaimana mau merubah sekarang. UU harus diubah apa mungkin? Yang merubah kan DPR dan pemerintah," ujar Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut Hadar, KPU pun tidak bisa serta merta membuat aturan baru dalam PKPU. Sebab, UU telah menyatakan demikian.
"PKPU ya enggak bisa, kan Undang-Undangnya memang begitu," imbuhnya.
KPU pun menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak televisi yang menyalahi aturan penyiaran. Dari segi kampanye ilegal dalam aturan pemilu, hal ini sulit dilakukan.
"Ini kan kontrol terhadap lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran punya otoritas untuk memastikan untuk memberitakan, buat program itu harus sesuai dengan aturan tertentu, misal publik tidak boleh dibohongi. Itu kepentingan masyarakat harus dilindungi. Penyiaran iklan apapun program mereka sifatnya politik haruslah netral, berimbang, adil, nah bisa jadi dari angle ini sebenarnya," tegas dia.
Untuk mengantisipasi digunakannya siaran televisi sebagai ajang black campaign, dia pun telah bekerja sama dengan KPI.
"Kita sudah bekerja sama menyusun ini, karena kalau hanya mengandalkan pendekatan aspek pemilu melalui pintu kampanye atau tidak harus diselesaikan di Undang-undang. Sementara definisi kampanye demikian, jadi agak sulit," pungkasnya.