Di sidang, Fahri Hamzah beberkan bukti SMS Ketua Majelis Syuro PKS
Bukti pesan WhatsApp ini dinilai bentuk permintaan pribadi, bukan putusan resmi PKS.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri tak terima dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan oleh PKS.
Fahri Hamzah didampingi Kuasa hukumnya Mujahid hadir di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/7). Dalam sidang kali ini, Fahri menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Bukti tersebut adalah berupa HP yang digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Selain percakapan via WhatsApp, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie yang dinilai pribadi. Menurut Fahri, dalam pertemuan itu tidak ada surat menyurat antara PKS dan Fahri membahas perihal perilaku Fahri yang dinilai melanggar etika.
Mujahid menjelaskan, tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Dia menambahkan, materi pembicaraan antara Fahri Hamzah dengan Salim Segaf tak lebih sebagai diskusi.
"Menanggapi permintaan mundur dari Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang, karena pilihan mundur seseorang dari jabatan yang dipilih diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa," kata Mujahid di Jakarta, Senin (25/7).
Mujadih menjelaskan, Salim Segaf Al Jufri dalam pesan WhatsApp nya tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan bahwa Salim tak akan memaksa Fahri untuk mundur dari wakil ketua DPR. Berikut isi SMS tersebut.
'saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol2'.
"Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," kata Mujahid lagi.
Dia mengatakan, Fahri Hamzah tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana berbagai tuduhan yang dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS. Penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri, kata dia, yang menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan.
"Bagi Fahri, partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatan pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," lanjut dia.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat bukan berdasar fakta pelanggaran, tetapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini," terang dia.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Baca juga:
Jawab Mahfuz Sidik, PKS sebut pemecatan Fahri bukan karena kebencian
Kubu Fahri Hamzah mulai berani serang penguasa PKS
Mahfuz Sidik: Niat Muzzammil memang singkirkan Fahri Hamzah dari PKS
Muzzammil sebut PKS lebih solid jika Fahri Hamzah keluar
Tak bertemu di meja hijau, Fahri & Presiden PKS bergurau saat bukber
Dilaporkan Fahri, Surahman Hidayat siap nonaktif dari ketua MKD
Akom sebut Fahri ikut putuskan 3 kader PKS untuk disidang di MKD