Diduga lobi politik, Hakim MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik
Diduga lobi politik, Hakim MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik. Arief dilaporkan atas dugaan lobi yang dilakukan dengan Anggota DPR terkait pemilihan hakim MK dari perwakilan DPR.
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Ketua MK, Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12) sore. Koalisi ini berasal dari berbagai lembaga seperti ICW, Perludem, Lingkar Madani, dan perwakilan individu. Laporan mereka diterima langsung pegawai yang biasa menerima pengaduan untuk Dewan Etik.
Arief dilaporkan atas dugaan lobi yang dilakukan dengan Anggota DPR terkait pemilihan hakim MK dari perwakilan DPR.
"Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu patut diduga sebagai pelanggaran kode etik," kata perwakilan koalisi, Laola Ester di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Anggota koalisi lainnya, Tama S Langkun menyampaikan, laporan berdasarkan pada informasi yang beredar di media terkait pemilihan Ketua MK yang diduga karena adanya lobi politik.
"Ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak baik dari masyarakat maupun dari internal MK. Kalau sudah diduga adanya lobi-lobi tersebut terjadi maka kemudian potensi pelanggaran juga bisa terjadi," paparnya.
Lobi politik pemilihan Ketua MK ini juga diduga erat kaitannya dengan perkara yang sedang berproses di MK. Dewan Etik MK diharapkan melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dan integritas lembaga tersebut.
"Jika informasi-informasi yang beredar di berita itu betul adanya maka sekurang-kurangnya punya potensi melanggar aturan MK itu sendiri yaitu peraturan kode etik dan pedoman hakim," jelasnya.
Jika tak ada lagi independensi, maka akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Akibatnya tak ada keadilan dalam putusan bagi pihak yang berperkara. Dalam kode etik dan aturan pedoman hakim juga ditegaskan bahwa hakim tak boleh berpihak. Dengan dugaan lobi politik maka hakim MK berpotensi melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam mengeluarkan putusan.
"Yang paling krusial soal integritas. Integritas menjadi hal yang sangat penting. Kalau kemudian ada pelanggaran integritas hakim maka posisi kenegarawanan hakim dipertanyakan," ujarnya. Dengan demikian kelayakan menjadi hakim MK maupun Ketua MK patut dipertanyakan. Hal ini, kata Tama, harus menjadi perhatian serius Dewan Etik.
Pemilihan Ketua MK oleh DPR juga dinilai tak transparan. "Kita tidak punya informasi yang cukup tiba-tiba tanpa informasi yang cukup langsung masuk proses fit and proper test, tak ada masukan dari masyarakat. Padahal sebetulnya dalam ketentuan secara UU, ketika hakim MK akan dipilih harus melalui proses yang betul. Ada salurannya lewat pemerintah, lewat DPR, dan lewat Mahkamah Agung. Dari ketiga ini ada pakem-pakem yang harus dipahami dan dijalani di antaranya partisipatif," paparnya.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat menurutnya bukan kali ini saja. Sebelumnya juga yang bersangkutan pernah dikenai sanksi karena melanggar kode etik seperti LHKPN dan isu 'katabelece'. Rekam jejak ini harus jadi pertimbangan bagi lembaga yang memilih hakim khususnya DPR.
"Harapan kita ke sini bukan cuma mendapatkan respons dari Dewan Etik tapi juga bagaimana DPR lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun kabarnya sudah kita dengar jam tiga tadi Hakim MK telah dipilih," jelasnya.
Baca juga:
Ketua MK akui bertemu sejumlah komisi III, bantah ada lobi-lobi
Anggota Fraksi Gerindra ini bantah walk out karena aksi lobi Arief Hidayat ke DPR
Direstui jadi hakim MK, Arief Hidayat diminta adil dan tanpa pesanan
Disetujui jadi hakim MK, Arief Hidayat sebut 'Alhamdulillah saya dipercaya'
Di DPR, Arief Hidayat beberkan prestasi selama jadi Hakim MK
Dewan Etik bakal klarifikasi ke ketua MK soal tudingan lobi DPR
Merasa janggal, Gerindra walk out fit and proper test hakim MK Arief Hidayat
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kenapa Jokowi menunjuk Arief sebagai Plt. Mentan? Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan."Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).