Dipecat DKPP, Ketua dan Komisioner KPU Batam Bantah Lakukan Kejahatan Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, Syahrul Huda menegaskan dirinya bersama empat orang komisioner KPU tidak melakukan kejahatan Pemilu apa pun, dan hanya melakukan kesalahan administrasi yang membuat kelimanya diberhentikan oleh DKPP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, Syahrul Huda menegaskan dirinya bersama empat orang komisioner KPU tidak melakukan kejahatan Pemilu apa pun, dan hanya melakukan kesalahan administrasi yang membuat kelimanya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami tidak melakukan kejahatan pemilu. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan, ketika tidak melakukan kejahatan Pemilu, tidak ada yang perlu ditakutkan, itu hanya tidak diparaf saja," kata Syahrul Huda ujarnya kepada Antara di Batam, Kamis (21/11).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Syahrul bersama 4 anggota KPU Batam, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muliadi Evendi dan Sidik bersama sekretaris KPU Batam diberhentikan oleh DKPP dalam putusan sidang di Jakarta, Rabu (20/11).
Dia menyatakan menerima putusan itu, meski ada rasa penyesalan, karena tidak merasa berbuat kejahatan pemilu. Sejak awal, pihaknya selalu berusaha berbuat sesuai aturan dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Mengenai perubahan pada rekapitulasi suara yang membuat kelimanya terkena sanksi pemberhentian, ia juga mengaku telah berlaku terbuka sejak awal.
"Perubahan itu dilakukan dalam pleno terbuka. Jadi apa lagi. Biar publik tahu, saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Perubahan dilakukan dalam rapat terbuka ada polisi, media, semuanya," kata dia.
Syahrul mengaku tegar menghadapi sanksi itu, dan masih bisa berjalan tegak, karena tidak ada kejahatan pemilu yang dilakukannya.
Kepada komisioner KPU berikutnya, ia berharap semua bisa menjaga integritas, melakukan tahapan pilkada sesuai prosedur. "Siapa pun pun yang menjalankan itu (anggota KPU berikutnya), pasti yang terbaik," kata Syahrul.
Dihubungi terpisah, Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung menyatakan, putusan DKPP itu nanti akan ditindaklanjuti oleh KPU pusat.
"Untuk yang diberhentikan, yang menindaklanjutinya KPU RI," kata dia.
Baca juga:
Polemik Pilkada Asimetris Usulan Mendagri Tito Karnavian
8 Daerah Gelar Pilkada 2020 Rawan Pelanggaran, Bawaslu Jabar Tambah Personel
Soal Polemik Sistem Pilkada, KPU Serahkan Keputusan ke DPR
Revisi UU Pemilu, KPU Desak Penghitungan Suara Dibuat E-Rekap
Demokrat Minta KPU Kaji Ulang Wacana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada
Hilangkan Dokumen C1 Plano, 5 PPK Cikarang Barat Dipenjara Dua Bulan