Disebut jadi cawapres Prabowo, Sandi mengaku belum buat surat resign wagub DKI
"Sampai hari ini belum ada rencana kirimkan surat. Di-draf aja belum. Gak ada pertanyaan tentang DKI? Asian games apa gitu, trotoar, trotoar, Tanah Abang, Kali Item gak ada?" kelakar Sandi.
Jelang penutupan pendaftaran Pilpres, muncul nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan yang akan diusung Gerindra, PKS dan PAN. Saat dikonfirmasi, Sandi tak mau banyak komentar soal itu.
Dia memastikan belum mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Sebagai buktinya, dia masih bertugas di Balai Kota sampai hari ini.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Kalau undur diri, hari ini saya masih bertugas. Per detik ini saya bertugas. Belum ada surat pengunduran diri," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).
Dia mengaku sampai detik ini belum terpikir mengajukan surat mundur untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Namun saat ditanya kemungkinan pengajuan surut mundur pada Jumat besok, Sandi berkilah ingin ditanya seputar persiapan Asian Games saja.
"Sampai hari ini belum ada rencana kirimkan surat. Di-draf aja belum. Gak ada pertanyaan tentang DKI? Asian games apa gitu, trotoar, trotoar, Tanah Abang, Kali Item gak ada?" kilah Sandi.
Nama Sandiaga Salahuddin Uno menjadi cawapres Prabowo di Pilpres. Pengumuman nama pendamping Prabowo dikabarkan diumumkan hari ini. Sementara pendaftaran bakal dilakukan di hari terakhir yakni Jumat (10/8) besok.
Jika dilihat dari perundang-undangan, posisi Sandi yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mewajibkannya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo, selaku atasan Sandiaga sebagai kepala daerah.
Hal itu sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.
PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018. Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (9/8).
Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".
Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.
"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.
Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, kapan Sandiaga meminta izin kepada Jokowi?
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politisi Demokrat setuju Sandiaga Uno jadi cawapres Prabowo
Sandiaga tak mau bicara cawapres Prabowo di Balai Kota
Jelang deklarasi Prabowo-Sandi, begini persiapan di rumah Kertanegara
Sandiaga jadi cawapres Prabowo, Anies sebut 'saya tahu persis prosesnya'
Prabowo-Sandi deklarasi di Kertanegara
Prabowo dan Sandiaga Uno deklarasi siang ini
Namanya mencuat jadi Cawapres, kapan Sandiaga izin Jokowi?