Ditagih Fahri Hamzah Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Ini Kata Petinggi PKS
Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp 30 miliar.
Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp 30 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua pada divisi hukum partainya.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Semua yang terkait dengan ini akan dijawab oleh tim hukum, jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya, tanya kepada tim hukum tanya kepada mereka," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut Hidayat, masalah ini ditangani oleh tim hukum PKS. Sehingga ia memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait desakan pembayaran denda tersebut.
"Sudah ditegaskan oleh tim hukum kita bahwa itu adalah masalah yang akan dikelola oleh tim hukum dan silakan ditanya kepada tim hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Abdul Latief telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia berharap, PKS segera melaksanakan isi putusan.
"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid kepada wartawan, Kamis (10/1).
Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PNJakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainudin saat dihubungi.
Hal ini, menurut Zainudin, agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.
"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.
Baca juga:
Fahri Hamzah Minta Petinggi PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar
PKS & Gerindra Serahkan Nama Cawagub DKI ke Anies Baswedan pada 28 Januari
Jawaban Kubu Prabowo Saat Diperingatkan Mantan Jenderal TNI Moeldoko
Materi Debat Prabowo: Penegakan Hukum & Korupsi era Jokowi Jalan di Tempat
PKS: Elektabilitas Jokowi Sudah Mentok!
Jawab Ancaman Moeldoko, Kubu Prabowo Bilang 'Akses Kami Terbatas'
Di Debat Capres, Prabowo Akan 'Serang' Jokowi Dengan Kasus Novel Baswedan