DKPP sebut cuti kampanye Pilgub DKI sah jika tak bertentangan PKPU
Aturan cuti kampanye bagi pasangan calon petahana di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta telah diatur secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melalui surat keputusan (SK). SK ini sah selama tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan, aturan cuti kampanye bagi pasangan calon petahana di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta telah diatur secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Saat ini, KPU DKI tengah merumuskan perubahan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada DKI.
"Ketentuan kampanye diatur kekhususan oleh DKI, tentu KPU DKI tahu itu," kata Jimly di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
SK tersebut disebut sebagai penganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Jimly menilai SK itu sah diterbitkan KPU DKI apabila tidak bertentangan dengan PKPU.
"SK itu aturan nomenklatur lama. Sebenarnya itu SK aturan, isinya peraturan, tapi dia tidak boleh bertentangan dengan PKPU," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan adanya masa kampanye untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Komisioner KPU DKI bidang kampanye Dahliah Umar mengatakan, pertimbangan dilakukannya masa kampanye putaran kedua lantaran jenjang waktu yang cukup panjang.
"Jadi dari hasil rapat kami untuk yang kampanye, memang kita sedang membuat konsep tetap ada di putaran kedua. Karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," terangnya di kantornya, Selasa (21/2).
Baca juga:
Sandiaga Uno prihatin ada spanduk larangan salatkan jenazah
Memantau KPU rekapitulasi suara Pilkada DKI 2017
Kunjungi BJ Habibie, Sandiaga Uno diberi selamat masuk putaran 2
KPU akui banyak kekurangan saat pemungutan suara Pilgub DKI
Nasdem lapor ke Bawaslu soal larangan salati pendukung penista agama