DPD gelar paripurna tentukan Ketua DPD definitif pengganti Irman
Dewan Perwakilan Daerah dijadwalkan menggelar rapat paripurna menentukan Ketua DPD definitif pengganti Irman Gusman. Sebelum digelar, Panitia Musyawarah (Panmus) menggelar rapat tertutup untuk menentukan tata cara dan mekanisme pemilihan.
Dewan Perwakilan Daerah dijadwalkan menggelar rapat paripurna menentukan Ketua DPD definitif pengganti Irman Gusman. Sebelum digelar, Panitia Musyawarah (Panmus) menggelar rapat tertutup untuk menentukan tata cara dan mekanisme pemilihan.
Rapat paripurna akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Hasil konsolidasi anggota DPD wilayah Indonesia barat memutuskan 12 nama yang akan dimajukan sebagai calon pimpinan DPD.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan rapat tersebut akan menentukan satu dari 12 senator dari Wilayah Barat yang akan diusulkan menduduki kursi pimpinan DPD. "Tergantung, kesepakatan kan. Ada sih sementara aspirasi anggota yang meminta agar jangan dulu pemilihan agar memperkuat 12 itu semakin mengerucut," kata Farouk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut dia, apabila satu nama perwakilan dari wilayah Barat telah dipilih, belum tentu akan langsung menjadi Ketua DPD. Sesuai mekanisme, harus ada kocok ulang Ketua DPD terpilih dari dua pimpinan lain. DPD saat ini memiliki dua pimpinan aktif, yakni Farouk dan GKR Hemas.
"Kalau tercapai kesepakatan baru dibawa ke paripurna. Kalau tidak sepakat pemilihan ulang. Siapa nanti yang akan dipilih. Kita coba dulu musyawarah mufakat," terangnya.
Farouk menjelaskan dalam rapat panmus akan dibahas pula tata cara pemilihan. Ini dikarenakan ada dua mekanisme persyaratan sebagai calon Ketua DPD yakni hanya mengisi daftar saja saat paripurna atau perlu syarat lain.
"Ini masih ada dua mekanisme. Kemarin tim kajian setelah mempelajari ada kata-kata memenuhi persyaratan. Sementara persyaratannya apa tak eksplisit selain hanya mengisi daftar. Ini perlu diclearkan," jelas Farouk.
"Karena itu Panmus akan membahas apakah perlu syarat lain selain itu. Kalau ikuti tatib ya sudah tinggal daftar, bikin kesimpulan menyampaikan kesediaan untuk dicalonkan dan bersedia bekerja sama dengan baik kemudian menandatangai pakta integritas," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyebut ada usulan soal calon harus mengantongi dukungan lima anggota dari wilayah Barat. Usulan ini juga akan dibahas dalam Panmus untuk disesuaikan dengan tata tertib pemilihan.
"Itu salah satu yang diusulkan seperti yurisprudensi yang berlaku lalu dapat dukungan dari 5 anggota dari wilayah sama. Tapi itu tak eksplisit di tatib. Itu akan jadi bahan untuk dimusyawarahkan," pungkasnya.