DPR Akan Rapat Bareng Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Bahas Paniai
Anggota Komisi III Asrul Sani, berencana mendudukkan mereka dalam satu forum agar tidak terjadi silang pendapat di media massa saja.
DPR berencana menghadirkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam satu rapat guna membahas perbedaan pandangan dalam melihat kasus di Paniai. Sebelumnya Komnas HAM menyebutkan bahwa peristiwa penembakan lima tahun lalu di Paniai, Papua merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini berbeda dengan pandangan dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, Komnas HAM belum dapat melakukan tindak lanjut.
-
Apa yang menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait tragedi di Padang? Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti tragedi meninggalnya seorang bocah berusia 8 tahun karena tertimpa tembok yang ditabrak motor oleh anak SMP di Padang.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Bagaimana para korban Tragedi Trisakti meninggal? Mereka terbunuh oleh tembakan aparat polisi yang berjaga.
Anggota Komisi III Asrul Sani, berencana mendudukkan mereka dalam satu forum agar tidak terjadi silang pendapat di media massa saja.
"Ya, rapat duduk bareng dengan Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, jadi supaya ini tidak tek tok di media saja tanpa ujung penyelesaian. Komnas HAM merasa sudah melakukan penyelidikan, kalau kita bicara soal penyelidikan, baik definisi yg ada di KUHAP itukan berarti ketika dia menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan, itukan sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Kan harusnya seperti itu," terang Asrul di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Mendudukkan kedua institusi negara itu di hadapan DPR, lanjut Asrul guna mendengar masing-masing argumen.
"Nah, nanti kita dengar dari Kejaksaan Agung, ini penyelidikannya sebetulnya masih mentah, karena kami minta dilengkapi ini-ininya, itu yang akan kita lihat," ucapnya.
Asrul optimis Komisi III akan bisa memahami duduk persoalan kasus tersebut. Mengingat, lanjut dia banyak anggota Komisi III yang mafhum dengan hukum.
"Di Komisi III kan banyak praktisi hukum yabg bisa menilai, ini apakah yang lebay Komnas HAM-nya atau yang lebay Kejaksaan Agungnya. Kita lihat nanti, semua kan banyak itu Pak Benny, Pak Mulfachri, Desmon, saya, itu kan semua praktisi hukum yang bisa menilailah apakah semua itu sudah bisa memadai atau tidak," jelas dia.
Asrul sendiri sampai saat ini belum mendengar pemaparan laporan dari Komnas HAM ihwal pelanggaran HAM di Paniai. Oleh karenanya dalam momen tersebut bisa didengar pula argumentasi dari Komnas HAM.
"Nah tetapi karena ini juga belum kita lihat, karena Komnas HAM kan belum menyampaikan kepada DPR, khususnya Komisi III apa sih hasil penyelidikannya," tandas Asrul.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, pihaknya belum dapat melakukan tindakan lanjutan.
"Sudah mendapat laporan tapi belum dikembalikan. Tapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus pelanggaran HAM Paniai tersebut. Pada penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari pihak Komnas HAM.
"Gini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan penyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas HAM," jelas Ali soal kasus pelanggaran HAM Paniai.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat Belum Penuhi Syarat
Mahfud Bakal Panggil Jaksa Agung Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Keputusan Komnas HAM Soal Insiden Paniai Langgar HAM
Jokowi bentuk tim investigasi usut penembakan di Paniai
Keluarga Korban Penembakan Paniai Papua Tagih Janji Jokowi
Kasus di Paniai, Menko Polhukam selidiki keterlibatan TNI-Polri