DPR desak pemerintah serahkan draf revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu ke DPR. Sebab, menurutnya, tahapan Pemilihan Presiden dan Legislatif akan dimulai pada Mei 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu ke DPR. Sebab, menurutnya, tahapan Pemilihan Presiden dan Legislatif akan dimulai pada Mei 2017.
"Padahal kita tahu bahwa tahapan pemilihan presiden, pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau (pembahasan revisi UU) harus dilakukan dua tahun sebelum pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Lukman beranggapan pembahasan revisi UU Pilkada akan singkat apabila pemerintah belum menyerahkan draf. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas UU Pemilu yang akan disahkan.
"Kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan revisi UU hanya 5 bulan atau 4 bulan akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat, terburu-buru," tegasnya.
Pihaknya mendapat informasi draf revisi UU Pemilu telah diserahkan ke Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya mendapat kesepakatan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Menkumham.
"Kita minta Mensesneg, draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda. Penundaan ini berimplikasi luas," terangnya.