DPR ingin hapus aturan TNI-Polri harus mundur jika nyalon di Pilkada
DPR sebut TNI-Polri harus mundur jika ingin nyalon di Pilkada aturan yang diskriminatif.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menilai ada diskriminasi dalam aturan calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada. Khususnya soal kewajiban mengundurkan diri bagi calon kepala daerah yang berstatus Polri, TNI ataupun PNS.
"Diskriminasi itu berada pada pejabat negara yang akan mengikuti Pilkada. Mereka dalam periode sebelumnya berstatus TNI-Polri, PNS serta pejabat negara lainnya harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan menjadi pasangan calon di Pilkada. Jadi untuk periode selanjutnya mereka yang berstatus seperti itu tidak usah mengundurkan diri dari status dia yang sebelumnya. Kalau mau maju, maju saja," ucap Rambe saat menghadiri Bawaslu Award di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2).
Menurut dia, aturan diskriminasi dalam Pilkada 2017 mendatang harus diubah. Dia juga ingin jika tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2017 mendatang.
"Kami sudah menginventarisir beberapa masalah yang ada di pilkada serentak 2015 lalu. Kita harapkan masalah pilkada tidak terjadi lagi pada Pilkada 2017 mendatang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan persiapan Pilkada serentak 2017 dengan merancangkan revisi Undang-Undang Pilkada pada April 2016 nanti.
"Pada bulan ini, rancangan revisi UU Pilkada harus masuk ke DPR. Jadi nanti akan selesai bulan Mei 2016. Sehingga KPU nanti dapat melaksanakan tahapan pada Juli atau Agustus 2016. Ini bentuk persiapan pilkada serentak 2017. Pilkada mendatang akan diikuti oleh 101 daerah," tutupnya.