DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir. Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.
Enam Fraksi Partai di DPR, yakni Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PPP telah sepakat mengusulkan angket untuk membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Hariyani dan sejumlah masalah lain. Sementara, Partai Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. PKB sendiri absen sehingga belum memutuskan sikap resmi atas penggunaan angket.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, partainya masih mendalami urgensi kepentingan dari usulan angket yang digulirkan Komisi III DPR.
"Kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III. Dikatakan belum melakukan rapat di tingkat fraksi," kata Dadang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.
"Jadi kalaupun DPR memutuskan hak angket Hanura tetap berkeyakinan bahwa kita harus memisahkan mana wilayah politik dan mana wilayah hukum. Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan menghalangi penegak hukum untuk memproses Miryam terkait kasus e-KTP. Menurutnya, terseretnya Miryam dalam pusaran korupsi e-KTP adalah urusan pribadi. Hanura tetap memberikan pendampingan hukum tapi tidak bermaksud mengintervensi lewat politik.
"Kita enggak ada keberatan bu Miryam proses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa Bu Miryam," klaim Dadang.
"Bu Miryam juga mempunyai tanggung jawab sebagai pribadi dan kita tentu sesuai dengan kemampuan kita melakukan proses pendampingan ke beliau tapi tentu tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, partainya mendukung usulan Komisi III untuk menggunakan angket. Alasannya, karena angket bisa menggali penjelasan terkait sejumlah proses hukum atas kasus dan masalah tertentu, termasuk soal pemeriksaan Miryam.
"Kami mendapatkan informasi bahwa angket ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dan penegasan ya. Jadi sesuatu yang sifat nya menambah klarifikasi dan mempertegas itu kan bagus," pungkasnya.