DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada
RUU Pemilu ini bakal mengatur Pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua Pemilu Nasional.
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan membenahi keserentakan Pemilu. RUU Pemilu ini bakal mengatur Pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua Pemilu Nasional.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pileg serentak dengan Pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi disaturezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan Pilkada serentak," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).
Doli menjelaskan dalam UU eksisting, setelah Pilkada 2020, seharusnya Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu legislatif dan presiden. Namun, karena konsekuensi satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional.
Sehingga, penyelenggaraan Pilkada serentak yang sedang berlangsung dinormalkan. Yaitu pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika Pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.
"Ada konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan," ujar Doli.
Selain itu, politikus Golkar ini mengungkap beberapa isu baru dalam RUU Pemilu adalah digitalisasi Pemilu, pengurangan atau penghilangan moral hazard pemilu berupa politik uang dan transaksional, mempertegas tupoksi tiga lembaga penyelenggara Pemilu, isu perwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, hingga masalah anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur permanen.
"Isu yang akan kita bahas di UU perubahan ini," kata Doli.
Baca juga:
Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu yang Diusulkan DPR
Komisi II DPR Usulkan RUU Pemilu untuk Mencabut UU dan Perppu Pilkada
Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu
Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
Rizal Ramli Sebut Ambang Batas Capres 20% Ciptakan Demokrasi Kriminal