DPR pertimbangkan jual aset proyek mangkrak karena korupsi
"Mungkin nanti akan kita mintakan ke Komisi III mengevaluasi semua aset negara yang mangkrak karena korupsi," kata Akom.
Aset negara yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus Hambalang diduga sudah melebihi harga proyek Rp 2,5 triliun. Wacana pun berkembang agar semua aset yang disita KPK karena mangkrak sebaiknya dijual agar tak mubazir.
Menanggapi itu, Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengatakan, akan menginstruksikan Komisi III DPR untuk mengevaluasi semua aset yang disita KPK. Menurut dia, KPK tidak berwenang menjual penjualan aset yang disita negara dari kasus korupsi hanya bisa mempublikasikannya ke masyarakat luas.
"Mungkin nanti akan kita mintakan ke Komisi III mengevaluasi semua aset negara yang mangkrak karena korupsi. Karena itu memang bukan tugas KPK, tapi KPK sebaiknya mempublish untuk di-follow up agar tidak menjadi aset yang mubazir," kata Akom di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).
Semua aset yang disita negara karena kasus korupsi hanya bisa dijual oleh Badan Lelang. Akom mengatakan, usulan menjual aset negara yang disita KPK karena mangkrak akan dibicarakan dalam sidang berikutnya.
"Karena itu bukan tugas KPK, tugas KPK selanjutnya adalah pemberantasan korupsi tapi aset itu tidak boleh jadi mubazir," pungkas dia.