DPR Segera Revisi UU Pilkada, Kepala Daerah Dipilih DPRD Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, revisi UU Pilkada tengah dibahas apakah akan menjadi Prolegnas 2020. Arwani menyebut, revisi UU Pilkada akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, revisi UU Pilkada tengah dibahas apakah akan menjadi Prolegnas 2020. Arwani menyebut, revisi UU Pilkada akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kemarin dalam rapat internal komisi II, revisi UU Pilkada itu diusulkan dan kita sampaikan ke Baleg nantinya," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
Waketum PPP itu bilang, Komisi II DPR diberi jatah dua sampai tiga RUU. Pihaknya masih akan membahas mana RUU yang bakal menjadi RUU prioritas untuk Prolegnas 2020.
"Kami belum rapat internal untuk menentukan, dua atau tiga RUU prioritas untuk Prolegnas 2020," ujarnya.
PPP Setuju Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
PPP bersikap terhadap revisi UU Pilkada mendukung jika pemilihan kepala daerah diubah. PPP sependapat bahwa pemilihan secara langsung banyak ruginya. Menurut Arwani perlu diskusi mendalam terhadap wacana perubahan sistem pemilihan langsung ini.
"Kajian dari Kemendagri, kajian obyektif dari Kemendagri yang memang menyebut lebih banyak mudharatnya Pilkada langsung itu. Bukan berarti tidak ada kelebihan-kelebihannya, ada tetapi antara kelebihan dan kerugiannya itu lebih banyak kerugiannya. Setidaknya itu catatan kami," jelas Arwani.
(mdk/rnd)