DPR usul dana saksi Pemilu ditanggung APBN, pemerintah keberatan
DPR usul dana saksi Pemilu ditanggung APBN, pemerintah keberatan. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengusulkan pembiayaan dana saksi dari partai politik untuk pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun, pemerintah dinilai keberatan dengan usulan tersebut.
Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengusulkan pembiayaan dana saksi dari partai politik untuk pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun, pemerintah dinilai keberatan dengan usulan tersebut.
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria menuturkan, pemerintah keberatan kalau harus memberikan dana pada saksi dari partai. Alasannya, karena tidak memiliki dana yang cukup. Sebagai gantinya, pemerintah setuju menaikkan dana partai politik. Namun, nominal kenaikan dana partai belum ditentukan.
"Pemerintah berat kalau saksi. Tapi pemerintah setuju naikin anggaran parpol, nilainya belum," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Sementara itu, Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy menyebut, pemerintah tengah mempertimbangkan usulan pembiayaan saksi ditanggung APBN.
"Kita usulkan Rp 100 ribu seorang. Kondisinya itu di internal panja sepakat untuk usulkan ke pemerintah, pemerintah masih mempertimbangkan," kata Lukman yang juga Politikus PKB ini.
Wacana pembiayaan saksi itu, kata dia, muncul karena selama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan mencari saksi. Dana yang bakal dialokasikan dihitung-hitung untuk sekali penyelenggaraan pemilu sejumlah Rp 1,5 triliun.
"Satu saja yang dibiayai negara, partai siapkan juga saksi pendamping lainnya," terangnya.
Senada dengan Riza dan Lukman, anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menambahkan, pemerintah mengusulkan agar subsidi dana saksi disalurkan lewat penyelenggara pemilu bukan kepada partai politik. Sementara, partai politik bertugas mencari saksi-saksi di TPS.
"Subsidi dari APBN disalurkan lewat penyelenggara pemilu di antaranya penambahan pengawas hingga TPS. Hampir semua fraksi menyampaikan, hal itu untuk menciptakan fairness dalam penyelenggaraan pemilu," jelas dia yang mewakili PPP.
Menurutnya, dana saksi diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap partai politik tergolong kecil yakni Rp 108 per suara.
"Itu diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap parpol selama ini cukup kecil Rp 108 per suara. Jumlah itu tak memadahi sementara tugas parpol sebagai elemen demokrasi cukup banyak. Ya saksi parpol satu orang per TPS," pungkas dia.
Baca juga:
Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
PAN soal presidential threshold: Orang mau jadi presiden dipersulit
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
Mendagri minta pembahasan RUU Pemilu tak perlu buru-buru
Alami kebuntuan, 4 isu RUU Pemilu akan diputuskan lewat voting
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.