DPR Usul Larangan Mudik untuk Warga Korban PHK juga Dibarengi Bantuan Tunai
"Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini, bingung dan mencari solusi sendiri sendiri," tutur Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno.
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengatakan pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan aturan larangan mudik ke masyarakat, khususnya bagi pekerja yang di PHK imbas pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini, bingung dan mencari solusi sendiri sendiri," tutur Eddy dalam diskusi online DPP PAN, Jumat (1/5).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Inul Daratista melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran? Pada momen mudik ini Inul menggelar aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
Menurut Eddy, bantuan tunai dan keringanan kredit dapat menjadi salah satu solusi dalam memperhatikan nasib korban PHK. "Di sinilah kehadiran negara dibutuhkan," jelas dia.
Senada dengan Eddy, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi menambahkan, stimulus bantuan tunai dapat membuat korban PHK ikut mempertahankan laju ekonomi di tengah bencana nonalam ini.
"Selain bertahan secara ekonomi, daya beli juga akan naik dan bisa mendorong ekonomi bergerak dan tumbuh," kata Intan.
Intan menyebut, upaya tersebut harus juga tepat sasaran. Termasuk juga rumusan nominal bantuan tunai untuk meringankan kredit.
"Jumlah Rp600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan nggak akan mencukupi. Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," jelas Intan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Truk Tujuan Brebes Kedapatan Angkut 6 Pemudik Keluar Jabodetabek
Polisi Patroli Siber, Buru Agen Travel Nakal Tawarkan Jasa ke Pemudik
Bawa Pemudik ke Tasik, Sopir Angkutan Gelap Ditangkap Polisi
Deretan Sanksi buat Warga yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi
Mudik Dilarang, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Khusus Transportasi Mendesak