DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017
DPR wacanakan UU MD3 direvisi pada 2017. Wacana revisi UU MD3 bergulir saat rapat badan musyawarah (Bamus) yang dihadiri pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Dalam rapat tersebut, katanya, salah satu agenda yang dibahas adalah jumlah pimpinan MKD yang saat ini berjumlah empat orang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR RI Ade Komarudin, mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan revisi tersebut bisa rampung pada 2017 tahun depan.
Wacana revisi UU MD3 bergulir saat rapat badan musyawarah (Bamus) yang dihadiri pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di DPR. Dalam rapat tersebut, katanya, salah satu agenda yang dibahas adalah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang saat ini jumlahnya empat orang.
"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD itu ganjil," kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11).
Senada dengan Ade, Wakil Ketua Badan Legislasi Arif Wibowo menuturkan revisi UU MD3 memang diperlukan. Hal ini lantaran banyak norma dan aturan yang tidak sejalan dengan tugas anggota dewan. Termasuk, dalam menyikapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan serentak 2019 mendatang.
"Itu juga harus tercermin dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR. Ini harus dibuat normanya yang memberi kepastian hukum dan politik negara kita supaya tidak terjadi konflik terus menerus," terangnya.
Arif mengungkapkan masalah kocok ulang komposisi pimpinan DPR perlu dibahas. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan pasca Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
"Kompetisi sekaligus di dalamnya ada konflik, selesai pada pemilu. Begitu pemilu selesai tidak ada konflik lagi. Tidak perlu ribut lagi pimpinan DPR siapa, AKD siapa. Itulah sebenarnya relevansinya," pungkasnya.
Baca juga:
Fadli Zon sebut Ahok tersangka memenuhi rasa keadilan masyarakat
PKB sebut RUU Tembakau berikan perlindungan petani lokal
Politisi Golkar janji kawal RUU Tembakau sampai disahkan
Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara
Curhat Ridwan Kamil ke DPR soal Bandung dikepung banjir
Mantan Menteri Lingkungan Hidup tolak RUU Tembakau disahkan DPR
Ridwan Kamil temui Ketua DPR, curhat masalah banjir Bandung
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Mengapa Udin terpilih sebagai anggota DPRD? Dikutip dari Rri.co.id, ia menjadi anggota DPRD menggantikan Sucipto, peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (dapil) 4 Ponorogo yang meninggal dunia sebelum proses pelantikan.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.