Dukcapil terbitkan suket Pilgub DKI putaran II berjumlah 138.741
Sidik mengungkapkan untuk keperluan pilkada putaran kedua telah dikeluarkan dua jenis suket yang diakui, yakni berfoto dan tidak berfoto.
Anggota KPU DKI Jakarta, Mochammad Sidik mengatakan terjadi penambahan surat keterangan (suket) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini.
Menurut Sidik, suket yang dikeluarkan saat pilkada putaran berjumlah 84.591, maka di putaran kedua terjadi penambahan sebanyak 54.150 suket.
"Jumlah 84.591 putaran pertama. Tambahan 54.150, jadi suket yang dikeluarkan Dukcapil 138.741," kata Sidik di Gedung KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).
Dia mengungkapkan untuk keperluan pilkada putaran kedua telah dikeluarkan dua jenis suket yang diakui, yakni berfoto dan tidak berfoto. Jika pemilih membawa suket lain selain kedua suket yang sudah ditetapkan ini, maka yang bersangkutan tidak dizinkan memilih.
"Ada dua jenis suket, kalo bawa suket selain suket yang telah ditentukan tidak akan diijinkan," ujarnya.
Adapun penambahan suket yang dilakukan oleh Dukcapil telah diinformasikan kepada Bawaslu dan kepada kedua pasangan calon dengan tujuan agar dapat dilakukan pengawasan secara bersama-sama.
"Tambahan sudah dikirim ke Bawaslu dan ke tiap paslon agar sama-sama diawasi," tutupnya.