Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub
Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana memprediksi perkara Ahok tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara di Pilgub DKI. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses peradilan sampai kasus ini mendapat vonis hakim.
Pengajuan eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan putusan ini, otomatis sidang kasus yang menyeret Ahok bakal terus dilanjutkan.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana memprediksi perkara Ahok tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara di Pilgub DKI. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses peradilan sampai kasus ini mendapat vonis hakim.
"Ya tidak masalah, proses persidangan silakan berjalan. Karena tentunya apa pun yang diputuskan dalam keputusan sela, proses peradilan sampai nanti ketuk palu hakim, harus kita ikuti dan tentunya kita patuhi," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (27/12).
Dadang memastikan mesin partai-partai pendukung Ahok tidak akan berhenti bekerja meyakinkan pemilih atas jagonya itu. Partai pendukung tidak akan terpengaruh meski mantan Bupati Belitung Timur itu terjerat kasus.
"Struktur dan mesin politik bergerak terus untuk meyakinkan keunggulan pasangan Ahok-Djarot, tanpa harus terlalu terganggu dengan proses hukum. Biarkan semua berjalan, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang berikutnya tanggal 3 Januari, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Ahok.
"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Ali melanjutkan, sesuai hukum acara pidana, apabila dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi maka persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Namun terkait siapa saja yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan berikutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
"Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," sambungnya.