Erick Thohir Tanggapi BPN Prabowo: Penegakan Hukum Itu Tidak Pandang Bulu
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, meminta dibedakan antara kasus hukum dengan kriminalisasi. Sehingga tidak semua kasus hukum dipandang sama.

Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, meminta dibedakan antara kasus hukum dengan kriminalisasi. Sehingga tidak semua kasus hukum dipandang sama.
Hal ini menanggapi apa yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yang menyebut kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Rocky Gerung, sebagai kriminalisasi.
"Saya rasa kita harus bedakan penegakan hukum dengan kriminalisasi. Yang namanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, termasuk kepada kami," ucap Erick di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut dia, jika ada dari TKN menyebar fitnah, perlu juga ditangkap. Bahkan dirinya juga jika melakukan kesalahan wajib hukumnya dipidana.
"Saya rasa sama. Kalau memang ada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah di TKN, tangkap. Apalagi kalau ada bukti yang jelas, rekamannya dan segala macam. Kalau saya sebagai ketua juga melakukan hal-hal yang melanggar, wajib dipidana," ungkap Erick.
Karenanya, kata dia, jika memang pihak Kepolisian sudah melakukan pemanggilan, berarti memang begitu prosesnya.
"Saya rasa hal itu kan memang sudah terjadi dan sudah ada jalur hukumnya," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PAN Yakin Elektabilitas Prabowo-Sandi Dua Bulan ke Depan Akan Terus Naik
PAN Nilai Novel Baswedan, BW dan Busyro Layak Jadi Jaksa Agung
PKS Tak Masalah Jaksa Agung dari Partai Politik
Erick Thohir Ajak Kubu Prabowo Berantas Hoaks
Usai Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Akustikan Lagu 'Hadapi Dengan Senyuman'