Fadli Zon dukung usulan Fahri Hamzah soal hak angket kasus e-KTP
Fadli menjelaskan, hak angket bisa terealisasi asal nama-nama anggota DPR yang disebut dalam persidangan mendukung. Namun, kata dia, hak angket bisa terwujud asalkan mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi dan juga harus disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota DPR yang hadir di rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung usulan penggunaan hak angket terhadap pemerintah untuk menyelidiki kasus korupsi e-KTP. Usulan hak angket sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Sebagai usul bagus-bagus saja," kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
Fadli menjelaskan, hak angket bisa terealisasi asalkan nama-nama anggota DPR yang disebut dalam persidangan mendukung. Namun, kata Fadli, hak angket bisa terwujud asalkan mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi dan juga harus disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Tergantung mereka. Bisa saja, maksudnya untuk mengoreksi sistem kinerja juga. Bagaimana sejauh ini, masalah, dakwaan ini kan baru sepihak. Saya kira itu (kasus e-KTP) perlu diperdalam lah," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berpendapat kasus e-KTP ada kejanggalan. Sebab, kasus tersebut terjadi pada tahun 2009 namun baru kembali ramai dalam beberapa hari terakhir. Terlebih, Fadli menambahkan pada tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan tidak ada keuangan negara yang dirugikan dalam kasus e-KTP.
"Ini perlu dipelajari sebenarnya sumber informasi yang benar atau yang tepat darimana sehingga tak ada orang yang dirugikan," katanya.
Selain itu, Fadli menyoroti bocornya nama-nama dalam dakwaan ke publik sebelum persidangan digelar. Sebab, hal ini bisa merugikan bagi nama-nama yang disebutkan dalam persidangan apabila nantinya mereka tak terbukti ikut menikmati proyek e-KTP yang telah menetapkan dua tersangka tersebut.
"Ini kan belum apa-apa dakwaannya sudah bocor dan tentu kebocoran itu menimbulkan dampak kehebohan. Saya kira kita harus prudent lah dalam hukum," ujarnya.
Baca juga:
Ngobrol dengan Jokowi, Fadli Zon bahas e-KTP sampai polemik Freeport
KPK: Masih ada waktu kembalikan uang hasil korupsi e-KTP
Idrus Marham akui kasus e-KTP ganggu Golkar hadapi Pemilu 2019
Sidang kedua korupsi e-KTP, Jaksa KPK akan hadirkan 8 saksi
Golkar 'gerah' kader disebut kecipratan duit muluskan proyek e-KTP
Teguh Juwarno kecipratan duit e-KTP? Ini kata Ketua Umum PAN
Ketua KPK beri sinyal ada tersangka baru di kasus korupsi e-KTP
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.