Fadli Zon: Kalau betul ada Plt Kapolri, Jokowi salahi prosedur
Sebab pengangkatan Plt Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Posisi Kapolri pun dijabat oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri setelah Jenderal Sutarman diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pengangkatan Plt Kapolri yang dilakukan oleh Jokowi menyalahi prosedur. Sebab, pengangkatan Plt Kapolri tanpa ada persetujuan dari DPR.
"Kalau memang betul Plt maka itu salahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Tapi kalau itu namanya bukan (Plt), tegas Fadli, DPR tidak akan mempersoalkan. Karena proses politik di DPR kan selesai.
Sedangkan soal pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, lanjut Fadli, hal itu merupakan wewenang penuh Presiden Jokowi. Proses politik di DPR soal Budi Gunawan telah selesai dan saat ini keputusannya ada pada presiden.
"Jadi tinggal sekarang melantik atau tidak. Masalah hukum memang lain, tapi ini masalah presiden sendiri sebagai user," jelasnya.
Oleh karena itu, Fadli menegaskan, Jokowi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus segera mengambil keputusan kembali. Apakah akan segera melantik Budi Gunawan atau mencari pengganti Budi sebagai Kapolri.
"Supaya tidak ada ketidakmenentuan terutama dalam hal kinerja di kepolisian. Karena kalau terlalu lama akan menimbulkan polemik baru," tandasnya.
Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presdien dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.