Fadli Zon Minta Anggota DPR Yang Belum Lapor LHKPN Dimaklumi
Dia menjelaskan, DPR adalah jabatan yang politis sehingga tidak perlu melaporkan setiap tahun. Melainkan hanya pada awal dan akhir jabatan DPR. Sehingga tidak perlu melapor setiap hari.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak untuk memaklumi Anggota DPR yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, para anggota DPR saat ini banyak yang sedang fokus untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Kita imbau tapi saya kan kalau anggota DPR kan banyak juga yang mencalonkan lagi jadi banyak di daerah daerah maksud saya ya dimaklumi enggak usah diumumkan tiap hari gitu loh namanya juga lagi pemilu lain kalau tidak ada pemilu dan itu terjadi di semua partai," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Adzam lahir? Balita yang lahir 11 Desember 2021 ini terlihat lebih kurus dari sebelumnya, dengan banyak spekulasi bahwa sakitnya Adzam menjadi penyebabnya.
Dia menjelaskan, DPR adalah jabatan yang politis sehingga tidak perlu melaporkan setiap tahun. Melainkan hanya pada awal dan akhir jabatan DPR. Sehingga tidak perlu melapor setiap hari.
"LHKPN itu yang kami tahu waktu di awal dulu adalah di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan gitu, kita bukan pegawai negeri kita nih politisi yang siklusnya itu lima tahunan jadi beda harus dibedakan harusnya antara pegawai negeri yang dia itu ASN dengan orang politik itu," ungkapnya.
Meski begitu, Politikus Partai Gerindra ini mengaku terus meminta anggotanya untuk segera melapor LHKPN.
"Tetapi kita imbau juga untuk mengisi LHKPN itu sampai waktu ya itu kan bukan Undang-Undang itu aturan aja dan bisa dilihat juga kok di pajak itu datanya sama persis sama jadi masalah teknis apalagi di tengah orang lagi kampanye seperti ini seolah olah mau diumumkan tiap hari gitu ya rasional aja lah saya kira biasa-biasa aja," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.
"Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3).
Data KPK sampai Senin pagi, lanjut Febri, baru 46,47 persen yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.
Baca juga:
KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2018 Lima Hari Lagi
KPK Ungkap Ada 454 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN
KPK: Setengah Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
KPK Akan Sambangi DPR Besok, Dampingi Wakil Rakyat Isi LHKPN
Sri Mulyani Dukung KPK Integrasikan LHKPN dengan SPT Pajak
Besok, KPK Minta Penjelasan LHKPN 14 Kepala Daerah di Jambi