Fahri, Fadli dan 23 anggota pansus angket KPK dilaporkan ke MKD
Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.
Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.
"DPR jangan mengutamakan kepentingan kelompok maupun individu jika ingin dipercaya publik. Jangan salahkan kalau publik menilai DPR dengan citra yang negatif," kata salah satu pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (12/6).
Dia menjelaskan, Fahri Hamzah adalah pemimpin rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017 dan pengesahan hak angket itu diduga tidak sesuai mekanisme.
Fadli Zon, menurut dia, memimpin rapat pansus secara tertutup dan memilih Ketua serta Wakil Ketua Pansus pada Rabu (7/6), diduga melanggar Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Ketika memimpin dan mengesahkan rapat yang sejak awal menyalahi ketentuan yang ada ini maka Fahri dan Fadli dilaporkan ke MKD," ujarnya.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan dengan pasal 199 ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan ketika mengusulkan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir.
"Faktanya pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu," katanya.
Dia menduga penyusunan Hak Angket itu tidak transparan, partisipatif, musyawarah sehingga melanggar kode etik khususnya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4 UU MD3.
Karena itu dia mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor serta menegakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket.
Baca juga:
Politikus PPP cibir KPK yang lapor sana-sini soal pansus angket
Pemerintah tak bisa campuri Pansus angket KPK
Pansus angket KPK bakal undang pakar dan akademisi minggu depan
Pansus angket sebut KPK jangan cengeng minta Jokowi turun tangan
KPK minta Jokowi sikapi angket DPR, PDIP bilang 'boleh-boleh saja'
Agus Rahardjo harap Jokowi ambil sikap terkait DPR angket KPK
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.