Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Menurutnya, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS bisa melakasanakan putusan MA. Sebab, kata Fahri, perbuatan pimpinan PKS memang sudah melanggar hukum.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA dimana MA menolak kasasi yang diajukan oleh PKS dan tetap harus menjalani putusan pengadilan tingkat pertama salah satunya membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
Menurutnya, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS bisa melakasanakan putusan MA. Sebab, kata dia, perbuatan pimpinan PKS memang sudah melanggar hukum.
"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya.
Baginya yang terpenting sekarang adalah mengungkap persekongkolan di internal PKS. Terutama, kata Fahri, banyak kader PKS yang sudah terintimindasi.
"Kenyataannya kader ini kan sekarang diintiminasi, di tekan kan disuruh tanda tangan surat setia. kalo engga tanda tangan surat setia dikekuarin secara sepihak pake WA (Whatsapp)," ucapnya.
Diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PNJakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Baca juga:
Demi Keselamatan Partai, Fahri Hamzah Desak Lima Politisi PKS Mundur
Ditagih Fahri Hamzah Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Ini Kata Petinggi PKS
Mengapa ada gejolak di tubuh PKS?
Sohibul: Kalau di PKS tak bahagia silakan cari yang lain, tapi jangan buat gaduh
Pekan depan, Fahri diperiksa soal pencemaran nama baik oleh Sohibul Iman
Fahri Hamzah Minta Petinggi PKS Segera Bayar Rp 30 Miliar
Banyak pengurus dan kader PKS mengundurkan diri, ini kata Hidayat Nur Wahid