Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika
Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika. Saat ini Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia. Kemudian soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencekalan yang dilakukan Dirjen Keimigrasian atas permintaan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto salah dari segi prosedur dan etika. Secara prosedur, keputusan pencekalan bertentangan putusan MK yang menganulir UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apalagi, kata dia, saat ini Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia. Kemudian soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP.
"Apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika. Karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Untuk itu lah, Fraksi Partai Golkar di DPR mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov ke pimpinan DPR. Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) tadi malam.
Hasilnya, surat protes dari Fraksi Golkar menjadi sikap dari DPR setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo hari ini. Isi dari surat itu adalah meminta Jokowi membatalkan pencekalan Setnov melalui Dirjen Keimigrasian.
"Kita juga meminta kepada presiden juga teliti dan mengamanatkan ketelitian terhadap pejabat di bawahnya," tegasnya.
Menurut Fahri, pencekalan itu tidak bisa dilakukan jika melanggar hukum. DPR meminta Dirjen Imigrasi membaca dengan teliti isi UU soal Keimigrasian. Dia tidak ingin keputusan pencekalan hanya sebagai pencitraan saja.
"Kalau sekadar untuk pencitraan harus melihat Undang-Undang. Jangan memihak opini atau perasaan tidak enak atau ingin populer tapi harus membaca UU, harus membaca pasal," ujar Fahri.
Pencekalan untuk tidak pergi keluar negeri selama 6 bulan itu dinilainya dapat mengganggu tugas dan kinerja Setnov sebagai Ketua DPR.
"Apalagi karena ini terkait lembaga negara. Keberadaan Ketua DPR tentu kita tahu dalam struktur ketatanegaraan kita adalah posisi penting yang akan bisa mengganggu proses kita melaksanakan proses kita bernegara ini," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR akan selidiki prosedur pencekalan Setya Novanto
Panggil saksi kasus Miryam, KPK usut uang titipan proyek e-KTP
Alasan Demokrat tak hadir rapat Bamus bahas pencekalan Setya Novanto
KPK periksa empat anggota Tim Fatmawati di kasus e-KTP
Terusik pencekalan Setya Novanto
Besok, DPR surati Jokowi minta pencekalan Setya Novanto dicabut
Pimpinan KPK jenguk Novel Baswedan
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).