Fahri Hamzah: Pimpinan PKS sudah kalah, kalah telak
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah kalah telak melawannya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah kalah telak melawannya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri.
"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Dengan keputusan ini, kata Fahri, pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di pengadilan negeri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dikuatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.
Fahri menuturkan, putusan tersebut membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp 30 miliar kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.
"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," tegasnya.
"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari keputusan sela provinsi, posisi saya itu tidak boleh diganggu sampai 2019," sambung Fahri.
Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah penyelamatan PKS.
"Saya dengan konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," tandasnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.
Babak pertama dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Tim Advokasi Hukum PKS, Zainudin Paru masih menunggu surat pemberitahuan resmi putusan dari MA. Hanya saja, dia mengaku heran karena putusan kasasi ini diproses sangat cepat.
"Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya melalui pesan singkat.
Dia juga heran lantaran perkara ini diregister dalam dua register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018 pada 2 April 2018. Kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register perkara menjadi Nomor: 1876 K/PDT/2018.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena Penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?'" katanya heran.
Baca juga:
Kasasi pemecatan Fahri Hamzah ditolak MA, PKS ajukan peninjauan kembali
Kasasi ditolak MA, Fahri Hamzah kembali menang lawan PKS
Fahri buka kemungkinan polisikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf
Tolak teken aturan wajib mundur, Ketua DPD PKS Blitar dicopot
Fahri Hamzah: Saya atas nama kader menginginkan PKS kembali ke jalan normal
Kasus naik ke penyidikan, polisi akan periksa kembali Sohibul Iman