Fahri Hamzah sebut KPK tak punya sistem, liar dan ilegal
Fahri juga mengaku kalau dia mendengar, RP 300 triliun di pemerintah daerah (Pemda) ‘mampet’ gara-gara takut KPK.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki sistem. Lembaga anti rasuah itu hanya tempat bagi segerombolan penyidik liar yang ilegal dan merusak sistem keuangan negara.
"Makanya Budi Gunawan, menang. Setya Novanto, menang. Hadi Purnomo, menang. Karena orang-orang ini (penyidik KPK) ilegal sebenarnya," tegas Fahri usai menggelar diskusi bersama mahasiswa di Surabaya Town Square (Sutos), Jalan Hayam Wuruk, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10) malam.
Menurutnya, keahlian seorang penyidikan dan jabatan penyidikan itu disumpah, baik berdasarkan undang-undang kepolisian maupun kekuasaan kehakiman. "Orang-orang (penyidik) ini jabatannya disumpah, tidak boleh didapatkan secara serampangan."
Sementara KPK, lanjutnya, penyidiknya tanpa disertai sumpah jabatan. "Dia (KPK) ngumpulin orang-orang gak jelas. Ada 28 oang di KPK, itu adalah otak-otak dari operator-operator aksi-aksi OTT (operasi tangkap tangan) dan liar. Ini yang tidak bertanggung jawab secara hukum. Orang ini harus ditangkap, dicari nanti," katanya lebih keras.
Kritik keras terus dilontarkan Fahri atas kinerja KPK. "Ini (penyidik KPK) orang-orang gak jelas, datang dari mana, gak pernah disumpah, megang rahasia negara, bisa nangkap orang, bisa nyadap orang, padahal dia tidak pernah disumpah sama negara."
"Ini urusan memaksa orang, nangkap, geledah, ngintip, nyadap, ini harus orang-orang yang disumpah secara khusus. Ini gak, orang-orang gak jelas datang dari luar. Mungkin punya dendam, sakit jiwa, mungkin psikopat, tiba-tiba di situ. Jadilah kayak begini dunia ini, Indonesia ini. (Penyidik KPK) bukan hanya diganti, ditangkep," tegasnya.
Kembali politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, akibat ulah KPK, sistem pembangunan di daerah terhenti. "Ya itu yang saya bilang, karena pemberantasan korupsi yang serampangan, salah arah, salah tujuan, merusak sistem keuangan negara."
Fahri pun menganggap kinerja KPK tidak ada aturannya. Basisnya untung-untungan, nasib-nasiban, dan mut-mutan. "Dan akhirnya orang takut. Orang bisa nasibnya sial, bisa mujur, bisa beruntung, gitu," sambungnya.
Fahri juga mengaku kalau dia mendengar, RP 300 triliun di pemerintah daerah (Pemda) ‘mampet’ gara-gara takut KPK. "Dana Pemda itu ngendon atau berhenti di bank-bank pembangunan daerah, dan ini kerugian besar sekali bagi rakyat. Karena Rp 300 triliun itu harus dibelanjakan untuk kepentingan pembangunan, tetapi kemudian ditahan," keluhnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah ngaku pernah ingatkan Jokowi soal kelakuan KPK
Sindiran Fahri Hamzah: KPK sekarang jadi kantor berita, bukan penegak hukum
Fahri Hamzah sebut KPK alat pertarungan politik
Permintaan Fahri Hamzah ke Jokowi buat 'lawan' KPK
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).