Fahri tuding Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi bahan kampanye Jokowi
Fahri tuding Rp 200 juta bagi pelapor kasus korupsi bahan kampanye Jokowi. Fahri menilai jika masyarakat yang mengungkap kasus korupsi diberi penghargaan, maka pengungkapan kasus pidana lainnya harus juga diberikan penghargaan. Mulai dari narkoba hingga terorisme.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari munculnya dana penghargaan maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Fahri menuding keluarnya PP tersebut hanya untuk jadi bahan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019.
"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye, saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini supaya disampaikan kepada rakyat alternatifnya apa kalau tidak setuju dengan pandangan atau PP seperti ini," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
Fahri menilai jika masyarakat yang mengungkap kasus korupsi diberi penghargaan, maka pengungkapan kasus pidana lainnya harus juga diberikan penghargaan. Mulai dari narkoba hingga terorisme.
"Beri insentif Rp 200 juta bagi korupsi, beri insentif Rp 300 juta bagi pelapor narkoba, beri insentif 500 juta bagi terorisme, beri insentif 100 juta untuk pengerusakan fasilitas umum," ungkapnya.
"Beri insentif Rp 1 miliar untuk pencurian sumber daya alam atau pengrusakan sumber daya alam, beri insentif begitu aja terus sampai negara bangkrut untuk membiayai rakyat yang saling lapor," sambungnya.
Menurutnya pemerintah juga tidak fokus dalam perbaikan sistem untuk mencegah kejahatan termasuk korupsi. Serta tidak ingin mengambil pendekatan penguatan sistem untuk mengatasi tindak pidana.
"Dia lupa bahwa atau pemerintah tidak punya konsep tentang cara secara sistemik untuk mengatasi kejahatan, negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi .
Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 arus, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.
Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.
"Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan.
"Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.
PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.
Baca juga:
Rp 200 juta untuk pelapor, bukti komitmen pemerintah berantas korupsi
KPK nilai hadiah bagi pelapor korupsi seharusnya lebih besar dari Rp 200 juta
Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi
Timses tegaskan PP pelapor korupsi dapat hadiah bukan pencitraan Jokowi
Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi