Foto 'Terlalu Cantik' Evi Apita Maya yang Digugat ke MK
Perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi. Peraih suara terbanyak di Dapil itu Evi Apita Maya dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto.
Perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi. Peraih suara terbanyak di Dapil itu Evi Apita Maya dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto.
Pemohon perkara ini adalah Farouk Muhammad yang periode sebelumnya duduk sebagai wakil ketua DPD. Kali ini Farouk gagal masuk Senayan. Dia berada diperingkat lima dengan perolehan 188.687 suara.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sidang Perkara Nomor 03-18/PHPUDPD/XVII/2019 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar 12 Juli lalu.
Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi mengatakan pokok permohonan pertama; pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu. Yang kedua dan selanjutnya itu adalah penggelembungan suara.
"Calon anggota DPD RI dengan Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, selain menggunakan foto lama atau foto editan juga diduga telah melakukan money politics, melakukan politik uang," demikian dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7).
Dalam pelanggaran administrasi, kata Happy, dilakukan tindakan tidak jujur yang telah dilakukan Evi. "Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," katanya.
Menurutnya, Evi dengan sengaja memajang foto dirinya yang berlogo DPD-RI pada spanduk sebagai alat peraga kampanye. Padahal Evi, lanjutnya, belum atau tidak pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
"Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932. Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto atas nama Evy Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," jelasnya.
Mendengar itu Gede Palguna mengaku kaget permasalahan foto jadi materi permohonan. "Ini yang mungkin akan direspons oleh termohon dan Bawaslu, ya, Pak, ya karena di situ tidak disebutkan apakah sudah pernah dilaporkan atau tidak itu, ya. Itu dalam kaitan itu," tuturnya.
"Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling, 'Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu, mungkin ada kewenangan Bawaslu ataukah ininya. Karena kami berkaitan dengan suara, tapi, ya, kaitannya dengan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan oleh Mahkamah kalau memang anu kan," tandasnya.
Baca juga:
Ubah Suara Perolehan Partai, Petugas PPK Sleman Divonis 4 Bulan Bui
Hakim MK Ragukan Kuasa Hukum Gerindra Tak Ada Rekomendasi Pimpinan Partai
Caleg di Sumsel Gagal ke DPR, PKS Duga Imbas Penambahan Suara ke NasDem
PDIP Gugat Penambahan Suara Golkar di Musi Banyuasin ke MK
Perludem Sebut Perubahan Angka di Form DA1 Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg Demokrat karena Dalil Tidak Jelas