Gerindra desak Kemendagri segera serahkan draf RUU Pemilu ke DPR
Gerindra desak Kemendagri segera serahkan draf RUU Pemilu ke DPR. Muzani menyebut draf RUU Pemilu harus selesai dua tahun sebelum Pilpres 2019, artinya tahun 2017 harus selesai.
Partai Gerindra meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR agar bisa segera dibahas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani menyebut bahwa pemilu adalah bagian penting dalam demokrasi, dan untuk mewujudkan demokrasi yang baik adalah dengan cara membuat landasan hukum pemilu melalui UU pemilu.
"Pemilu itu kan penting bagi kehidupan demokrasi, rohnya demokrasi kan di pemilu itu. Tapi sampai sekarang draf itu masih ngalor ngidul ngetan ngulon, janjinya minggu ini, bulan ini tapi sampai sekarang mau reses belum juga diajuin," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Menurutnya pembahasan RUU pemilu itu akan memakan waktu yang lama, dalam pembahasan intesif bisa sampai enam bulan tetapi bisa juga lebih karena alotnya pembahasan. Selain itu dia juga menambahkan seharusnya tahapan awal pemilu sudah harus dilakukan 2 tahun sebelum pemilu dilakukan. Itu artinya untuk pemilu 2019 nanti, tahapan awalnya sudah harus dimulai sejak 2017 nanti.
"2017 harus sudah selesai (pembahasan RUU Pemilu). Harusnya saat ini sudah ada pembahasan awal," ujar Muzani.
Bila belum juga menyerahkan draf RUU pemilu, Muzani takut akan efek yang ditimbulkan yaitu buruknya kualitas UU pemilu nanti.
"Makin pendek waktu berpengaruh ke kualitas demokrasi. Kita dapat kritikan tajam, parpol sebagai organisasi induk yang melahirkan calon pemimpin negara harus sehat. Kalau mendadak kan apa adanya hasilnya," imbuhnya.