Gerindra: Indeks demokrasi Indonesia turun karena Perppu Ormas
Gerindra: Indeks demokrasi Indonesia turun karena Perppu Ormas. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, indeks demokrasi Indonesia kini telah menurun.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, indeks demokrasi Indonesia kini telah menurun. Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas.
"Dan terbukti indeks demokrasi kita turun. Salah satunya karena adanya Perppu ini. Perppu ini mengerangkeng kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai yang dijamin UUD kita," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Penurunan indeks tersebut, kata Fadli, terjadi karena sudah adanya korban dari Perppu itu sejak sebelum disahkan menjadi UU. Sebab itulah demokrasi di Indonesia menurun.
"Yang kita sayangkan terkait dengan pembubaran ormas yang sudah jatuh korban ormas tertentu di sini tanpa melalui satu proses pengadilan. Secara subjektif oleh pemerintah. Ini yang mereduksi demokrasi kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra hingga kini juga akan terus menunggu putusan MK terkait dengan Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU. Sebagai Politisi Partai Gerindra, Fadli berharap MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengkoreksi beberapa pasal yang dianggap otoriter.
"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Kita tunggu hasil dari MK. MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa gunakan kewenangannya untuk koreksi sejumlah pasal-pasal yang kita anggap pasal otoritarian dan represif," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut.