Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal
Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal. Gerindra juga ingin jatah pimpinan DPR dalam revisi UU MD3. Namun Golkar mengingatkan bahwa kesepakatan awal revisi hanya untuk memberikan kursi kepada PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Pembahasan revisi UU MD3 terkait penambahan satu kursi pimpinan MPR dan DPR dari PDIP tampaknya tak berjalan mulus. Dalam perjalanannya, PKB dan Partai Gerindra berencana mengikuti jejak PDIP menambah satu lagi kursi pimpinan MPR dan DPR.
Permintaan ini menimbulkan rumor dilakukannya kocok ulang pimpinan parlemen. Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali meminta kepada PKB dan Gerindra untuk kembali ke kesepakatan awal bahwa penambahan kursi pimpinan DPR/MPR hanya diberikan kepada PDIP.
"Saya kira gini lah kesepakatan awal waktu ada perubahan revisi UU MD3 itu kan untuk sebagaimana supaya ada fraksi yang diakomodir yang sebenarnya harusnya ada melihat realita bahwa dari sisi jumlah kursi dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
"Itu kan semangat awalnya. Kemudian di perjalanannya ke depan ada dinamika saya kira kalau mau kita kembali ke semangat awal lah," sambungnya.
Amali menegaskan, apabila keputusan soal penambahan kursi milik PDIP telah disepakati dalam sidang paripurna, maka rencana PKB dan Gerindra untuk mengusulkan penambahan satu kursi lagi tidak bisa dilakukan.
"Enggak. Kalau diketok paripurna selesai," tutup dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, kesepakatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir permintaan PDIP masih bisa ditinjau ulang. Pembahasan ulang ini harus bergantung pada putusan seluruh fraksi partai.
Hal ini menyusul keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra untuk mendapatkan satu kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR selain jatah milik PDIP. Untuk itu, menurutnya, usulan penambahan jatah kursi pimpinan MPR/DPR selain milik PDIP masih bisa dibahas kembali.
"Bisa saja. Semua tergantung dari keputusan fraksi-fraksi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Persetujuan revisi penambahan satu kursi pimpinan MPR, DPR dan MKD belum dilakukan saat Rapat Paripurna pada (10/1) kemarin. Penundaan itu, kata dia, karena persetujuan revisi UU MD3 belum dijadwalkan. Dalam sidang paripurna itu hanya diputuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017.
Seharusnya, jika disetujui revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR dan Badan Musyawarah akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil sidang paripurna. Akan tetapi, hingga kini pembahasan di level pimpinan dan Bamus belum dilakukan.
Baca juga:
Ketua Baleg sebut penambahan pimpinan DPR dan MPR bisa dibahas lagi
Tak tepat PKB serta Gerindra minta jatah & tambah kursi pimpinan DPR
Baleg tegaskan usulan 2 kursi pimpinan DPR di luar kesepakatan
Demokrat ganjal hasrat PDIP jadi pimpinan DPR
Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD
Tak mau kalah dengan PDIP, Gerindra incar kursi wakil ketua MPR
PDIP segera lobi Demokrat soal penambahan kursi pimpinan DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut: