Gerindra Pastikan Tak Akan Usung Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak secara tegas melarang mantan napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," tegas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/12).
Menurut Dasco komitmen tiap partai termasuk Gerindra akan terlihat saat mengusung calon pada Pilkada 2020.
"Kembali lagi ke Partai politik masing-masing, bagaimana memenuhi harapan masyarakat sehingga kemudian ada calon yang integritasnya benar-benar sudah teruji," jelasnya.
Wakil Ketua DPR itu telah menginstruksikan pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.
"Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra," tegasnya.
Lampu Hijau dari KPU
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam peraturan yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 itu ada yang menarik, terkait bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang dilarang maju, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju.
Sehingga, dengan keberadaan PKPU Nomor 18 tahun 2019 Pasal (4) tersebut, mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor yang sempat menuai pro dan kontra, boleh mencalonkan diri.
Adapun bunyi Pasal (4) bagian h yakni hanya memuat; "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak."
Sedangkan untuk mantan napi korupsi, KPU hanya mengimbau. Dalam PKPU itu, diimbau bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).
Bunyinya, 'Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.'
Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak ingin berpolemik atas hal itu. "Ya memang putusan MK (Mahkamah Konstitusi)-nya begitu sih, kalau mau menggugat ya putusan MK. Jangan PKPU-nya," ucap Mahfud di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com