Gerindra Sebut Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Sudah Kedaluwarsa
Diketahui, putusan sengketa pemilu tertinggi berada ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sudah tidak akan memiliki pengaruh lagi.
Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kasasi atas dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TMS) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pengajuan kasasi itu sudah melewati batas waktu.
Ikuti berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Ya tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," kata Dasco pada wartawan, Rabu (10/7).
Diketahui, putusan sengketa pemilu tertinggi berada ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sudah tidak akan memiliki pengaruh lagi.
Dasco juga menjelaskan, pengajuan kasasi memang dilakukan timses Prabowo-Sandi ke MA. Namun, karena ada kekurangan syarat formil kasasi itu belum bisa ditindaklanjuti.
"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Pengajuan kasasi itu juga tidak berdasarkan izin dari Prabowo-Sandi. Tambahnya, tim hukum langsung mendaftarkan ulang.
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan engga bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ucapnya.
Baca juga:
TKN Jokowi Nilai Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga Sia-sia
Putusan MK Jadi Bahan KPU Jawab Kasasi Kubu Prabowo di MA
Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
Soal Kepulangan Habib Rizieq, Masinton Ingatkan Rekonsiliasi Tanpa Embel-embel
Moeldoko Soal Rizieq: Pulang Sendiri, Enggak Bisa Beli Tiket Baru Gue Beliin
Mungkinkah PKS Jadi Partai Oposisi Sendirian?