Gibran Terganjal Aturan di Pilkada Solo, PDIP Tegaskan Ada Hak Prerogatif Ibu Ketum
PDI Perjuangan (PDIP) punya syarat sendiri untuk kader yang maju jadi kepala daerah. Salah satunya sudah menjadi kader banteng selama tiga tahun.
PDI Perjuangan (PDIP) punya syarat sendiri untuk kader yang maju jadi kepala daerah. Salah satunya sudah menjadi kader banteng selama tiga tahun.
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming terganjal aturan tersebut. Sebab, belum lama ini Gibran baru menjadi kader PDIP untuk nyalon jadi Cawalkot Solo di Pilkada 2020.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa yang telah diserahkan oleh Cak Imin terkait Pilkada? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
Menanggapi itu, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menyebut peraturan di parpol jangan disamakan seperti aturan TNI. Dia bilang, di PDIP ada wilayah khusus yang bisa mengesampingkan aturan partai.
"Kalau di TNI tinggi (badan) 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus. Apa yang disebut wilayah khusus, itu di samping kewenangan DPP, itu ada di AD/ART, kewenangan DPP partai juga masih ada lagi hak prerogatif ibu ketua umum," kata Bambang di markas PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengatakan, keputusan paling tinggi ialah dari Ketum Megawati Soekarnoputri. Jadi, bisa ada pertimbangan yang dianggap khusus.
Bambang mencontohkan dirinya yang dipilih langsung oleh Megawati untuk urusan pemenangan Pemilu, bukan lewat kongres PDIP.
"Jadi aku dilantik bukan oleh kongres. Dilantik oleh ketua umum, di dalam forum kongres. Itu kewenangan mutlaknya di ibu ketua umum. Kelasnya Bambang Pacul, membantu ketua umum," ucapnya.
"Itu pun bisa membatalkan peraturan yang kamu bikin tadi, ada satu statement dari ketua umum," sambung Bambang.
Sehingga, Gibran memungkinkan tetap maju di Pilwalkot Solo meski terganjal aturan yang ada.
"Kan sudah dibilang mungkin. Mbak Puan (Maharani) bilang mungkin, Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) bilang mungkin, Bambang Pacul bilang gak mungkin? Cari penyakit," pungkasnya.
Untuk diketahui, PDIP punya Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai' yang berisi 23 poin. Dua poin di antaranya adalah:
- Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut
- Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.
Baca juga:
Resmikan Posko, Purnomo Mengaku Belum Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Solo
Melihat Manuver Gibran vs Purnomo Jelang Pilkada Solo
Bersaing dengan Gibran, Purnomo-Teguh Ingin Selamatkan Solo
Jika Kantongi Rekomendasi DPP, Gibran Langsung Sowan ke FX Rudy
Spanduk Berlogo PAN Dukung Purnomo-Teguh Bermunculan di Solo
Klaim Dukungan Warga Mengalir, Purnomo Yakin Direstui Megawati di Pilkada Solo