Golkar yakin PKS tak mungkin abstain di Pilpres, karena ada sanksinya
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini, tidak akan ada partai yang abstain di Pilpres 2019. Hal ini karena adanya aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kewajiban partai politik maupun gabungan partai politik mengajukan pasangan calon.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini, tidak akan ada partai yang abstain di Pilpres 2019. Hal ini karena adanya aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur kewajiban partai politik maupun gabungan partai politik mengajukan pasangan calon.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 235 ayat 5 UU Pemilu yang berbunyi 'Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Saya kira tidak ada, tidak ada istilah abstain di dalam Pilpres 2019 nanti. Karena setiap parpol tetap punya kewajiban untuk mencalonkan siapa capres dan cawapresnya, itu diatur UU Pemilu," kata Ace saat dihubungi, Kamis (2/8).
Untuk itu, Ace menilai, jika ada parpol yang memenuhi syarat namun tidak mencalonkan pasangan presiden maupun wakil presiden, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu berikutnya. Dia yakin partai akan mempertimbangkan aturan itu.
"Sanksinya itu dia tidak boleh ikut pemilu pada Pileg tahun depan. Saya kira enggak ada partai yang mau seperti itu," tandas Ace.
Rumor abstain muncul dari Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin. Suhud mengatakan partainya mempertimbangkan untuk abstain atau tidak bersikap di Pemilu Serentak 2019. Sikap itu kemungkinan akan dilakukan jika kader PKS tidak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Tapi, Suhud mengklarifikasi pernyataannya itu. Opsi abstain di Pilpres 2019 jika kader tak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Prabowo belum menjadi sikap resmi partai. Opsi tersebut baru sebatas usulan pribadi.
(mdk/rnd)