Gugat Jokowi Rp 1 T, Djan Faridz dicibir mainkan politik 1000 wajah
Sikap Djan Faridz tersebut berseberangan dengan upaya islah yang tengah dirintis PPP.
Melalui kader yang diutus menjadi kuasa hukum Humphrey R Djemat, PPP kubu Djan Faridz, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly dengan tuntutan Rp 1 triliun ganti rugi. Hal tersebut lantaran kubu Djan ngotot ingin pemerintah mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PPP hasil Muktamar Bandung Romahurmuziy (Romi) menilai sikap Djan Faridz tersebut berseberangan dengan upaya islah yang tengah dirintis.
"Tindakan tersebut kontra produktif dengan islah yang tengah dirintis semua pihak di PPP. DPP PPP menyesalkan tindakan tersebut yang menunjukkan sikap yang jauh dari ukhuwah, tidak mencerminkan akhlaqul karimah kader PPP, dan tidak menghargai ulil amri," kata Romi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).
Anggota komisi III DPR tersebut menilai Djan Faridz memiliki keputusan politik yang berubah-ubah dan susah ditebak. Meski Kamis (10/3) yang lalu sudah ada mediasi antara kedua kubu yang bersengketa dengan Menkum HAM, ternyata Djan mengingkari akta perdamaian yang sudah ditekennya sendiri.
"Tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah," tegasnya.
Romi mengajak Djan untuk rembug bersama mencari jalan islah PPP ke depan. Dia berharap agar Djan tidak memakai cara menggugat yang menurutnya menjauhi perundingan.