Hanura kubu Daryatmo bakal somasi kubu OSO karena gelar Rakernas
Partai Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) berencana melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Pekanbaru, Riau pada tanggal 8-9 Mei 2018.
Partai Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) berencana melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Pekanbaru, Riau pada tanggal 8-9 Mei 2018.
Namun, Kuasa hukum Partai Hanura kepengurusan Daryatmo, Adi Warman, mengungkapkan bahwa, berdasarkan aspek hukum, kegiatan Rakernas tersebut ilegal.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut ilegal. Karena bertentangan dengan hukum dan apa yang disampaikan oleh Kemenkum HAM," ucap Adi, dalam konferensi pers 'Status Hukum Partai Hanura', di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/4).
Adi Warman merujuk penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura mengabulkan lewat putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan (SK) Kemenkum HAM tersebut.
"Maka dengan demikian Partai Hanura yang dipimpin OSO dibekukan. Sejak tanggal 19 Maret apapun yang dilakukannya tidak sah karena bertentangan dengan hukum sendiri," ujar Adi Warman.
Menurut Adi Warman, jika kubu OSO tetap melakukan kegiatan politik dan hukum, seperti Rakernas, maka dapat diartikan melanggar hukum. Selanjutnya, kata dia, jika kubu Sudding melakukan pelaporan maka hal itu dapat memenuhi unsur hukum.
"Implikasinya pertama kepengurusan ini tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum, kalau dilaksanakan akan melanggar hukum. Apabila klien kami melakukan pelaporan telah memenuhi unsur hukum," kata dia.
Partai Hanura kubu Daryatmo pun berencana memberikan somasi kepada kubu OSO, agar menghentikan segala kegiatan yang bersifat politik dan hukum.
"Pihak kita akan melakukan peringatan hukum kepada pihak OSO, intinya akan memberikan somasi," ucapnya.
Di tempat yang sama, Waketum DPP Partai Hanura Wisnu Dewanto mengimbau kepada semua pihak termasuk pejabat negara, sekaligus Presiden Jokowi, yang diundang oleh kubu OSO menghadiri Rakernas besok, untuk dapat memperhatikan segala aspek dan putusan hukum terhadap partai tersebut.
"Kami mengimbau agar siapapun untuk memperhatikan proses hukum, agar tidak bermuatan pelanggaran hukum," imbaunya.
Minta KPU, Bawaslu dan Presiden tak gubris kubu OSO
Adi Warman menegaskan bahwa, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memberikan putusan sela terhadap Surat Keputusan Partai Hanura berkekuatan hukum dan sah.
Menurut dia, atas putusan itu, Partai Hanura kubu OSO pun tidak memiliki legal standing. Putusan sendiri baru dapat dicabut jika ada penetapan lainnya yang berkekuatan hukum.
"Selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang mencabutnya," ujar Adi Warman.
Karena itu, Adi Warman berharap kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Presiden RI untuk dapat mentaati hasil dari penetapan itu. Artinya, untk tidak terlibat dengan partai Hanura Kubu OSO yang menyangkut persoalan politik dan hukum.
"Penetapan itu bersifat mengikat siapapun, saya berharap untuk tidak berhubungan dengan partai Hanura SK 01, dengan alasan ditunda pelaksanaannya," harap dia.
"Saya berharap KPU, Bawaslu hingga Presiden untuk mentaati penetapan ini. Saya berharap KPU tidak mengundang dalam kegiatannya, kalau mau diundang keuda-duanya (kedua kubu)," sambungnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sebut Hanura tak ada harapan, kader lompat ke Demokrat Jabar
Tak mau islah, Hanura Daryatmo hanya ingin kompromi dengan kubu OSO
Gelar Rapimnas, Hanura kubu Daryatmo minta pengakuan Kemenkum HAM
Kubu Daryatmo gelar Rapimnas 1 partai Hanura di Jakarta
Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura
Ada masalah internal, pimpinan DPR tunda reposisi fraksi dan AKD Hanura