Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan
Surat somasi dari MK harus dinilai kembali agar sesuai dengan konteks hubungan antar lembaga negara. Bukan atas dasar pribadi.
Partai Hanura menilai surat keberatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi kepada Ketua DPD yang juga Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk kepanikan. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai MK telah melanggar konstitusi.
Menurutnya, surat somasi dari MK harus dinilai kembali agar sesuai dengan konteks hubungan antar lembaga negara. Bukan atas dasar pribadi.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/8).
Inas menuturkan, putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 yang melarang DPD diisi oleh pengurus partai politik melanggar melanggar pasal 28 huruf i UUD 1945. Menurutnya, MK juga perlu mengetahui bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah juga bertanggung jawab mengamankan hak dan memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan kesewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum termasuk kepatuhan terhadap konstitusi.
"Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28i UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut," ujarnya.
Oleh karenanya, Inas berpandangan MK harus menerima pernyataan OSO sebagai sebuah kritik demi perbaikan dalam menegakkan aturan.
"Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi," tegas Inas.
Lebih lagi, Komisi Yudisial (KY) juga selalu mengingatkan hakim terkait batasan hakim dalam mengambil keputusan meski dijamin independensinya.
"Independensinya Hakim bukan kebebasan mutlak, ada batasan yang harus diikuti agar kekuasaan Hakim tidak sewenang-wenang," tandasnya.
Sebelumnya, MK melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya,Jakarta. Surat itu dilayangkan hari ini, Selasa (31/7).
Dia menuturkan, apa yang disampaikan OSO, merendahkan martabat MK sendiri. Sehingga surat tersebut dilayangkan.
Somasi itu dilayangkan menyusul pernyataan OSO yang mengkritik MK dalam sebuah acara televisi yang disiarkan secara live.
"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO dalam sebuah tayangan televisi.
OSO merasa kesal karena MK tidak pernah membicarakan hal ini kepada DPD. Terutama mengumumkan soal adanya uji materi soal DPD. "Tiba-tiba ada keputusan. Apakah ini perbuatan orang goblok atau orang pinter? Sebab ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tak bermartabat," cetus ketua umum Partai Hanura itu.
Baca juga:
Tak terima disebut OSO goblok, Mahkamah Konstitusi layangkan surat keberatan
Pemrotes larangan pengurus parpol nyalon DPD tak cerminkan sikap negarawan
Anggota DPD dari parpol dinilai bentuk keserakahan politik
'DPD mewakili hutan, sungai dan gunung bukan mewakili politik'
MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum
Akhmad Muqowam dilantik menjadi wakil ketua DPD