Hapus aset Pemda, kepala dinas di Mojokerto ditahan Kejari
Hapus aset Pemda, kepala dinas di Mojokerto ditahan Kejari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabu (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Jatim, Ahmad Rifai, Rabu (6/11) sore, ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dia ditahan karena dinyatakan melakukan korupsi atas penghapusan aset Negara berupa bangunan sub terminal, Pohjejer, Mojokerto. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 641 juta.
Kepala Dinas PRKPP, Ahmad Rifai, diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto mulai pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 15.30 WIB terkait penghapusan aset Pemkab Mojokerto berupa bangunan sub terminal lama di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, tahun 2015 lalu. Nilai aset yang dihapus dan diduga tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp 641 juta. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya KholilAskhohar.
Usai menjalami pemeriksaan, Ahmad Rifai dengan mengenakan ropi oranye, langsung digelandang tim kejaksaan ke Lapas kelas IIB Mojokerto di jalan taman siswa Mojokerto. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusu Kejaksaan Negeri Mojokerto, dengan pengawalan ketat.
Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, Kepala Dinas Ahmad Rifai PRKPP, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai, ditahan karena dalam pemeriksaan dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Melalui kewenanganya, terlah memerintahkan penghapusan aset bangunan sub terminal di tanah kas desa (TKD) Desa Pohjejer, untuk dialihfungsikan menjadi bangunan stan pasar.
"Ini yang bersangkutan tersangka Ahmad Rifai, sudah melakukan tindak pidana pemusnahan aset Aset Perhubungan Kabupaten Mojokerto degan nilai aset Rp 641 juta. Tentunya ini merugikan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Mojokerto," kata Oktario.
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Dia ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Pasal yang disangkakan sementara ini pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3,Undang Undang no 31 tahun 1999 Junto Undang Undang No 20 tahun 2001, tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi," kata Oktario Hutapea, Rabu (6/11).
Dalam proses pengalih fungsian dan penghapusan bangunan sub terminal Pohjejer, di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKPP, menggunakan kewenanganya untuk memerintahkan penghapusan aset sub terminal diduga tidak sesuai prosedur. Dia juga melakukan kesepakatan – kesepakatan fee dengan Kepala Desa Pohjejer, karena lokasi aset di TKD Desa Pohjejer.
"Bahwa adanya perintah dari tersangka (Ahmad Rifai) untuk menghapus aset Dishub dan di satu sisi yang bersangkutan melakukan koordinasi dan kesepakatan pihak desa, kaena ini berada di TKD. Logikanya tersangka mendapat keuntungan, kesepakan yang sudah ada, yang sebagian sudah sudah tersalur, sebagian masih berupa kesepakatan. Yang sudah diterima tersangka sekitar Rp 25 juta. Sedangkan kesepakatanya lainya jauh lebih besar dari nilai itu," jelas Oktario.
Sementara kuasa hukum tersangka Ahmad Rifai, Kholil Askohar mengaku kliennya tidak melakukan perintah untuk melakukan tidndak pidana menghilangkan aset Negara. Menurutnya, dalam kasus ini akan menyiapkan bukti bukti untuk pembuktian dalam persidangan kalau klienya tidak bersalah.
"Itu asumsi ya, dalam hukum asumsi boleh jaksa mengasumsikan menghilangkan aset Negara berupa pemusnahan. Tapi menurut kami, klien kami tidak pernah mengasih referensi dan tidak pernah melakukan itu, karena ini pendapat jaksa maka akan kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Kholil Askohar.